Bawaslu Demak Terima Laporan Pelanggaran Netralitas ASN,TNI/Polri, Masyarakat Diminta Jaga Jari saat Selfie

: Netralitas ASN,TNI dan Polri Hingga Jaga jari Saat Selfie


Oleh MC KAB DEMAK, Jumat, 11 Oktober 2024 | 22:38 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 128


Demak, InfoPublik – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak menerima tiga laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran netralitas pegawai dan aparat negara seperti ASN, dan anggota TNI/Polri.

“Laporan tersebut terkait netralitas ASN dan telah tertangani, serta satu laporan baru diinformasikan ke Bawaslu (proses),” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak Ulin Nuha saat membuka rapat koordinasi ‘Netralitas ASN,TNI dan Polri' di Demak, Jumat (11/10/2024). Rapat diikuti unsur ASN, Forkopimcam,TNI dan Polri, serta lembaga lintas sektor.

Ditambahkan Ulin, ASN serta keluarga anggota TNI, Polri memiliki hak pilih. Namun pilihan tersebut dapat disampaikan saat berada di dalam bilik suara. Sebaliknya lanjut dia, ASN harus bersikap tegas untuk menolak ajakan peserta pemilu atau kandidat pilkada apapun alasannya jika tidak ingin disorot publik yang menganggapnya tidak netral.

Sementara, Sekda Demak Ahmad Sugiharto yang turut hadir menekankan pentingnya netralitas ASN, TNI, Polri untuk menjaga kepercayaan publik, kemudian dapat mencegah terjadinya konflik sosial dan kekerasan politik, serta dapat memastikan pemilu yang adil yang mana seluruh calon dan partai politik memiliki kesempatan yang sama.

“Hati-hati saat berpose pada sesi foto maupun selfie , harus bisa menjaga jari-jari jangan sampai berpose dengan jari yang menunjukkan angka, meskipun tidak sengaja namun bisa menjadi masalah,” kata Sekda Demak.

Tak lupa Kepala BKPP Kabupaten Demak Herminingsih mengingatkan para ASN untuk menghindari kegiatan ke partaian maupun bergabung dengan para tim sukses peserta Pilkada 2024, jika terjadi pelanggaran pasti BKPP akan mengambil tindakan.

​​​​​​​“Bagi ASN yang melanggar pasti akan kita periksa sejauh mana keterlibatanya dan kita juga sudah menyiapkan sanksinya dari ringan, sedang hingga berat,“ pungkas Herminingsih. (kominfo/ist/Ry)

 

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB JAYAPURA
  • Jumat, 11 Oktober 2024 | 13:16 WIB
Libatkan Pihak Ketiga, KPU Segera Cetak Surat Suara Pilbup Jayapura