- Oleh MC KAB PINRANG
- Kamis, 21 November 2024 | 08:58 WIB
: Pj Bupati Pinrang, H. Ahmadi Akil, saat memimpin rakor terkait tindak lanjut surat dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulsel yang berisi permohonan untuk melakukan eksekusi aset pemerintah berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI. (Foto: Ari CK)
Oleh MC KAB PINRANG, Sabtu, 12 Oktober 2024 | 20:50 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 163
Pinrang, InfoPublik -- Pj Bupati Pinrang, H. Ahmadi Akil, memimpin langsung rapat koordinasi terkait tindak lanjut surat dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan yang berisi permohonan untuk melakukan eksekusi aset pemerintah berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Rapat ini dilaksanakan pada Jumat (11/10/2024) di ruang rapat Bupati Pinrang, dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan – Jeneberang sebagai pemilik aset tanah yang sedang dalam sengketa.
Dalam rapat tersebut, Ahmadi menjelaskan bahwa pertemuan ini sangat penting untuk membahas langkah-langkah yang akan diambil oleh Pemerintah Kabupaten Pinrang, mengingat pihak penggugat masih terus melakukan berbagai upaya hukum terkait kepemilikan aset.
"Rapat ini kami gelar untuk membicarakan langkah-langkah selanjutnya. Sebab, meski keputusan Mahkamah Agung telah turun, pihak penggugat masih berupaya menggunakan jalur hukum lain," tutur Ahmadi.
Ahmadi juga menjelaskan bahwa aset yang menjadi pokok sengketa adalah bangunan mall milik Pemerintah Kabupaten Pinrang, tapi berdiri di atas tanah yang secara resmi dimiliki oleh BBWS Pompengan – Jeneberang.
Menurutnya, kondisi inilah yang menambah kompleksitas permasalahan terkait eksekusi aset pemerintah ini.
Lebih lanjut, dalam rapat tersebut, Ahmadi meminta kepada pihak BBWS Pompengan – Jeneberang untuk mempertimbangkan kemungkinan hibah atas aset tanah tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Pinrang setelah proses eksekusi selesai.
Menurutnya, lokasi tanah yang sangat strategis dapat dimanfaatkan lebih baik untuk kepentingan pelayanan publik jika status tanah tersebut menjadi milik pemerintah daerah.
"Kami berharap, setelah proses eksekusi selesai, ada kemungkinan hibah atas tanah ini. Mengingat letaknya yang sangat strategis, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan penggunaan tanah ini untuk meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Pinrang," papar Ahmadi.
Rapat ini menjadi salah satu langkah dalam menentukan arah kebijakan terkait sengketa aset ini, dengan harapan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Pinrang, BBWS Pompengan – Jeneberang, serta pihak-pihak terkait lainnya dapat segera menghasilkan solusi yang tepat, demi kepentingan masyarakat Kabupaten Pinrang. (MC Pinrang)