- Oleh MC KOTA PADANG
- Kamis, 21 November 2024 | 23:31 WIB
: Penertiban alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di luar zona yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng. (Foto: istimewa)
Oleh MC KAB BULELENG, Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:18 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 141
Buleleng, InfoPublik - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melaksanakan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di luar zona yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng.
Penertiban APS dan APK ini dilakukan setelah menerima surat permohonan dari KPU dengan Nomor 772/PL.02.4-SD/5108/4/2024, sebagai bagian dari penegakan aturan kampanye terkait zonasi pemasangan.
Penertiban dimulai pada Selasa (8/10/2024), hingga Kamis (10/10/2024) dengan menyasar berbagai wilayah di sembilan kecamatan. Hingga saat ini, ratusan APS telah diturunkan dari lokasi pemasangan yang tidak sesuai aturan.
Kasat Pol PP Kabupaten Buleleng, Made Arya Suardana, menyampaikan bahwa personel Pol PP dikerahkan secarabmaksimal untuk penertiban ini, dengan didukung oleh pasukan Trantib dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat.
"Penurunan dilakukan karena pemasangan APS oleh para calon tidak sesuai dengan zona yang telah ditetapkan oleh KPU. Ini merupakan upaya menegakkan aturan yang berlaku," ujar Suardana.
Lebih lanjut, Suardana menjelaskan bahwa APS yang diturunkan tetap dibiarkan di lokasi, namun gambar atau foto pada APS di balik. "KPU menyarankan APS yang diturunkan dapat digunakan kembali oleh para calon untuk keperluan lain, seperti untuk bahan kerajinan," tuturnya.
Sementara itu, Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana, menegaskan bahwa penurunan APS dilakukan terhadap alat peraga yang dipasang di luar zona yang telah disepakati dan ditetapkan oleh KPU Buleleng. Penetapan zona ini berdasarkan keputusan KPU Buleleng Nomor 1322 Tahun 2024. "Kami melakukan penertiban berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu. Tanpa rekomendasi tersebut, penurunan APS tidak dapat dilakukan," kata Dudhi.
Penertiban ini diharapkan dapat menciptakan kondisi kampanye yang lebih tertib dan sesuai aturan, serta memastikan pelaksanaan Pilkada Buleleng berjalan lancar dan damai. (MC Kab.Buleleng/ag)