- Oleh MC KAB PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
- Senin, 23 Desember 2024 | 11:33 WIB
: Bagian Hukum Pemkab Pangkep dalam kegiatan mensosialisasikan Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang digelar di SMAN 1 Pangkep, Rabu (9/10/2024). (Foto: istimewa)
Oleh MC KAB PANGKAJENE DAN KEPULAUAN, Kamis, 10 Oktober 2024 | 23:44 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 226
Pangkep, InfoPublik -- Melindungi masyarakat, khususnya anak dari bahaya rokok, Pemkab Pangkep melalui bagian hukum gencar mensosialisasikan Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Sosialisasi ini gencar dilakukan di sekolah-sekolah, salah satunya SMAN 1 Pangkep, pada Rabu (9/10/2024), dihadiri Pjs Bupati Pangkep Syahban Sammana, Sekda Pangkep Hj. Suriani, serta Kadis DP2KBP3A.
Kabag Hukum Pemkab Pangkep, Gazali mengatakan sosialisasi ini dilakukan untuk melindungi masyarakat terkait pengaruh iklan dan promosi produk tembakau. "Kami masuk ke sekolah karena ada anak usia 13 tahun yang mencoba-coba rokok," ungkapnya.
Padahal katanya, anak saat ini adalah generasi penerus bangsa. Sementara, dampak buruk asap rokok dapat melemahkan otak. "Bagaimana bisa terjadi proses belajar-mengajar kalau kondisi sakit. Makanya kami turun sosialisasi," tambahnya.
Diharapkan, dengan sosialisasi ini, pelajar bisa menyadari dampak buruk rokok dan tidak mencobanya. Sebab, katanya, merokok dapat menyebabkan penyakit jantung, paru-paru, dan saraf. (Mcpangkep)