: Foto : Tim Replikasi Desa Antikorupsi Provinsi Jawa Timur melaksanakan pemeriksaan. (yeni)
Oleh MC KAB TUBAN, Kamis, 10 Oktober 2024 | 07:46 WIB - Redaktur: Juli - 211
Tuban, InfoPublik - Sebagai sarana meningkatkan peran desa dan masyarakat dalam pencegahan korupsi, Tim Replikasi Desa Antikorupsi Provinsi Jawa Timur melaksanakan pemeriksaan atau observasi lapang perluasan Desa Antikorupsi di Desa Rayung, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, Rabu (9/10/2024).
Berdasarkan hasil penilaian perluasan Desa Antikorupsi 2024, Desa Rayung ditetapkan sebagai salah satu nominator dari 5 desa terbaik se-Provinsi Jawa Timur.
Adapun, keempat desa lain yang juga masuk nominasi adalah Desa Kedungsumber, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro; Desa Candi, Kecamatan Pringkuku, Kabupaten Pacitan, Desa Sempu, Kecamatan Nawangan, Kabupaten Pacitan, dan Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalsari, dan Kabupaten Banyuwangi.
Kegiatan observasi lapang tersebut dihadiri Tim Replikasi Desa Antikorupsi Provinsi Jawa Timur, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3A PMD), Inspektorat Daerah Tuban, Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Tuban, Forkopimcam Senori, kepala desa beserta jajaran perangkat desa, lembaga desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, juga tokoh pemuda Desa Rayung.
Inspektur Pembantu (Irban) V Inspektorat Daerah Tuban, Bambang Suhaji, menyampaikan rasa bangganya atas pencapaian tersebut. Menurutnya, hal ini merupakan bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban untuk mewujudkan pemerintahan desa yang transparan dan bebas korupsi.
Sementara itu, perwakilan Tim Replikasi Desa Antikorupsi Provinsi Jawa Timur, Erlan Mujayanto mengungkapkan, program perluasan Desa Antikorupsi bertujuan untuk meningkatkan integritas dan akuntabilitas di pemerintahan desa.
Dengan terus mengedepankan nilai antikorupsi, diharapkan program ini tidak hanya menghasilkan Desa Antikorupsi, namun juga membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengawasan dan keterlibatan dalam proses pembangunan di desa.
Penting untuk diketahui bahwa program ini merupakan tindak lanjut dari inisiatif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Timur. Fokus utama program ini adalah untuk memberdayakan desa-desa di Jawa Timur agar bisa mendeteksi dan mencegah korupsi sejak dini.
Sebelumnya, pada Juli 2024, telah dilaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang melibatkan desa-desa percontohan. Kegiatan ini menekankan pentingnya tata kelola yang transparan, serta melibatkan masyarakat dalam pengawasan anggaran dan pembangunan desa.
Bimtek ini juga bertujuan untuk memperkenalkan indikator-indikator penting dalam pencegahan korupsi, seperti yang dipaparkan oleh perwakilan dari KPK.
Penilaian Desa Antikorupsi telah dilakukan secara daring oleh Tim Replikasi Desa Antikorupsi Provinsi Jawa Timur pada tanggal 17 hingga 30 September 2024. Selanjutnya, dilakukan observasi lapangan sebagai langkah lanjutan untuk memonitor perkembangan desa yang sudah masuk nominasi, terutama dalam hal penerapan nilai-nilai antikorupsi di kehidupan sehari-hari desa.
Dalam paparannya, Kepala Desa (Kades) Rayung, Sutomo, menjelaskan berbagai potensi, upaya, dan inovasi yang telah dilakukan guna mewujudkan pemerintahan desa yang transparan dan bebas korupsi.
Pada pelaksanaan kegiatan desa, kades tiga periode ini menuturkan, selalu membuka ruang musyawarah agar seluruh komponen masyarakat dapat turut berperan secara aktif. Pihaknya juga sangat menjaga kearifan lokal dan tetap melibatkan seluruh unsur masyarakat.
“Harapannya, kami dapat meninggalkan jejak dan teladan yang baik untuk seluruh masyarakat. Terima kasih kepada tim dari provinsi, kabupaten, dan semua pihak yang telah mendukung. Kami berharap bimbingan serta pembinaan agar bisa memperoleh hasil yang terbaik,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Desa Rayung, Mahbub Hasan menambahkan, seluruh profil dan potensi desanya telah tercatat dan disampaikan secara luas baik itu melalui website maupun media sosial.
Begitu juga hal-hal yang menjadi penilaian dalam Desa Antikorupsi mulai dari tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, hingga kearifan lokal. (yeni dh/hei)