Pj Gubernur Kalbar Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Pj Sekda

:


Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT, Rabu, 9 Oktober 2024 | 20:10 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 102


Pontianak, InfoPublik – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalbar tentang perpanjangan masa jabatan Pj Sekda kepada Mohammad Bari di Ruang Kerja Gubernur Kalbar, Kota Pontianak, Rabu (9/10/2024).

SK tersebut diterbitkan berdasarkan surat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.2.6/7680/OTDA, tertanggal 30 September 2024, yang menyetujui perpanjangan masa jabatan Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar. Hal ini kemudian dituangkan ke dalam SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor 800.1.3.1/18/BKD Tahun 2024.

Sebagai perpanjangan masa jabatan, Pj Sekda Mohammad Bari akan melanjutkan tugasnya untuk masa enam bulan ke depan. Harisson menyampaikan pesan agar Sekda tetap fokus menjalankan tugas-tugas administrasi pemerintahan dan pembangunan di Kalimantan Barat.

“Sebagai perwakilan Pemerintah Pusat di daerah, saya menindaklanjuti persetujuan ini dengan menyerahkan surat perpanjangan masa jabatan kepada Pak Sekda. Saya harap beliau dapat melanjutkan tugas-tugas dengan baik, terutama mengingat banyaknya agenda daerah yang perlu perhatian khusus dalam waktu dekat,” ujar Harisson.

Pj Sekda Kalbar, Mohammad Bari, menyampaikan rasa terima kasihnya atas kepercayaan yang diberikan. Ia berkomitmen untuk melaksanakan tugas-tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi mendukung Pj Gubernur dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Alhamdulillah, hari ini saya menerima SK perpanjangan jabatan dari Bapak Pj Gubernur. Saya akan melanjutkan tugas sebagai Sekda untuk membantu Bapak Pj Gubernur dalam mengawal pemerintahan di Provinsi Kalimantan Barat,” ungkap Mohammad Bari.

Ia menambahkan bahwa dirinya siap menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, khususnya dalam mengawasi pengelolaan keuangan daerah, pendapatan, serta pelaporan kepada Pj Gubernur.

“Saya akan memastikan percepatan dan pengendalian APBD, serta menjalankan tugas dan fungsi Sekretaris Daerah lainnya sesuai dengan arahan Bapak Pj Gubernur,” pungkasnya.

(MC Kalbar/adpim/Rfa/irm)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT
  • Jumat, 11 Oktober 2024 | 18:01 WIB
Ikon Baru Kalbar, Rumah Hakka Hadirkan Pesona Arsitektur Tiongkok di Kubu Raya
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT
  • Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:45 WIB
Optimalisasi Peran BUMD, BLUD, dan BUMDesa: Pemprov Kalbar Dorong Tata Kelola yang Lebih Baik
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT
  • Jumat, 11 Oktober 2024 | 08:25 WIB
Nongkrong Senja di Ponti: Ajang Pengembangan UMKM dan Kreativitas
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT
  • Selasa, 8 Oktober 2024 | 14:00 WIB
Komoditas Kratom Kini Legal Diekspor, Pj Gubernur Apresiasi Dukungan Kementerian Perdagangan
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT
  • Senin, 7 Oktober 2024 | 12:57 WIB
Pj Gubernur Kalbar Ajak Masyarakat Rayakan World Walking Day dengan Gaya Hidup Sehat
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT
  • Senin, 7 Oktober 2024 | 12:42 WIB
HDCI Pontianak Dilantik, Pj Gubernur: Bawa Wisatawan Mancanegara ke Kalbar
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT
  • Senin, 7 Oktober 2024 | 12:34 WIB
Pj Gubernur Harisson ke PROGIB: Dukung dan Kritisi Kebijakan Sesuai Aturan
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT
  • Senin, 7 Oktober 2024 | 12:10 WIB
Pj Gubernur Kalbar: TNI Berperan Besar dalam Mendukung Kesejahteraan Masyarakat