Pemkot dan MES Fasilitasi Sertifikat Halal Gratis untuk 19 Pelaku Usaha Mikro Kecil

: Pemkot dan MES fasilitasi sertifikat halal gratis untuk 19 pelaku usaha mikro kecil - Foto:Mc.Palangka Raya


Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA, Rabu, 9 Oktober 2024 | 08:04 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 138


Palangka Raya, InfoPublik - Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (DPKUKMP) bekerja sama dengan Pengurus Daerah Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) setempat menyerahkan sertifikat halal gratis kepada 19 pelaku usaha mikro kecil.

Acara penyerahan ini berlangsung di aula DPKUKMP Kota Palangka Raya Senin, (7/10/2024).

Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya yang diwakili oleh Sekretarisnya, Hadriansyah menyampaikan bahwa penyerahan bantuan sertifikat halal ini merupakan bentuk kepedulian Pemkot Palangka Raya terhadap pelaku usaha mikro kecil.

“Dengan memberikan fasilitas pembiayaan berupa sertifikasi halal secara gratis, para pelaku usaha dapat lebih mudah memenuhi kebutuhan sertifikasi produk yang mereka miliki.

Hadriansyah juga menegaskan bahwa kegitan ini sebagai dukungan Pemkot terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021, yang mewajibkan sertifikasi halal bagi produk yang beredar di Indonesia mulai 17 Oktober 2024.

“Semua ini dilaksanakan demi terwujudnya jaminan kehalalan produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal, serta untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal produk sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” ungkapnya.

Hadriansyah mentebutkan, penerima bantuan sertifikat halal kali ini merupakan hasil fasilitasi dari DPKUKMP dan MES, yang bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk-produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha lokal.

Melalui sertifikat halal, dirinya mengharapkan produk-produk tersebut dapat bersaing di pasar dan memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin peduli akan kehalalan produk.

“Dengan langkah ini, Pemkot Palangka Raya berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan usaha mikro kecil dan memastikan produk yang beredar di wilayahnya memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan,”pungkasnya. (MC Kota Palangka Raya/Gusti/ndk)

 

Berita Terkait Lainnya