- Oleh MC KAB BANGKALAN
- Sabtu, 23 November 2024 | 00:40 WIB
:
Oleh MC KAB BANGKALAN, Selasa, 8 Oktober 2024 | 14:55 WIB - Redaktur: Juli - 161
Bangkalan, InfoPublik - Setelah melalui proses panjang, Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan akhirnya ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia, Abdullah Azwar Anas pada Selasa (8/10/2024), di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel.
Sejak diresmikan, MPP Kabupaten Bangkalan pada 21 November 2023 oleh Menpan RB, Pemkab Bangkalan pada awal 2024 telah mengajukan permohonan resmi kepada Kemenpan RB terkait kesiapan MPP Bangkalan dalam meningkatkan kualitas pelayanan melalui MPP Digital.
Beberapa langkah yang dilakukan untuk meningkatkan layanan antara lain mengintegrasikan dan membagikan data layanan di MPP Bangkalan berdasarkan hasil evaluasi, penilaian, dan asistensi Tim dari KemenpanRB, mengintegrasikan data Satu Sehat dan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK), serta mengembangkan MPP Digital agar dapat digunakan oleh pengguna iOS.
Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan, Arief M. Edie, yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut, menyatakan bahwa penetapan MPP Digital merupakan salah satu langkah penting dalam upaya peningkatan pelayanan publik melalui implementasi Sistem Pelayanan Berbasis Elektronik (SPBE).
"Transformasi pelayanan melalui MPP Digital ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat melalui platform digital, sehingga pelayanan akan lebih cepat, akurat, transparan, terintegrasi, dan efisien," ujar Pj Bupati.
Menurutnya, dengan MPP Digital yang sudah terintegrasi, masyarakat hanya perlu mengakses satu platform digital untuk layanan dari berbagai instansi yang berbeda. "Jadi, tidak perlu lagi datang ke berbagai instansi dan tempat. Alur birokrasi yang panjang dipangkas agar lebih efisien dan efektif," tambahnya.