- Oleh MC KAB BENGKALIS
- Kamis, 21 November 2024 | 22:30 WIB
:
Oleh MC KAB BENGKALIS, Senin, 7 Oktober 2024 | 12:45 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 175
Bengkalis, InfoPublik – Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Bengkalis, Akhmad Sudirman Tavipiyono, memimpin apel di Halaman Kantor Bupati Bengkalis, Provinsi Riau, pada Senin (7/10/2024).
Dalam arahannya, Pjs Bupati Tavipiyono menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2024.
“APBD-P 2024 sudah disahkan. Untuk itu, saya menginstruksikan seluruh Perangkat Daerah segera melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan. Mengingat saat ini kita sudah berada di triwulan keempat,” ujar Tavip.
Lebih lanjut, Tavip menegaskan bahwa seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis harus segera mengajukan pengusulan anggaran kegiatan yang tertera pada APBD-P 2024 kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis.
Menurutnya, percepatan pelaksanaan kegiatan sangat penting mengingat tahun anggaran sudah memasuki bulan Oktober. Oleh karena itu, pimpinan instansi diimbau untuk memaksimalkan penyerapan dan pelaksanaan APBD-P 2024, baik untuk kegiatan fisik maupun nonfisik, guna mempercepat realisasi pembangunan.
Dalam kesempatan tersebut, Pjs Bupati Tavip juga menyinggung capaian prestasi Kabupaten Bengkalis berupa peningkatan peringkat Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dari level B ke level BB. Ia menekankan bahwa pencapaian ini harus menjadi motivasi bagi seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk terus meningkatkan kinerja.
“Peningkatan level SAKIP ini hendaknya menjadi pemicu semangat bagi kita semua. Untuk mempertahankannya, perlu adanya evaluasi di setiap Perangkat Daerah, mulai dari perencanaan, program, hingga pelaksanaan. Apa yang menjadi keunggulan harus dipertahankan, sedangkan yang menjadi kelemahan harus diperbaiki,” tegas Tavip.
Tavip juga memberikan batas waktu bagi seluruh Perangkat Daerah untuk melakukan evaluasi terhadap hasil SAKIP di instansi masing-masing dan melaporkan hasil evaluasi tersebut.
Selain menekankan percepatan pelaksanaan anggaran, Tavip mengingatkan seluruh aparatur untuk menjaga netralitas selama masa pemilihan kepala daerah (Pilkada). Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang secara tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk secara aktif mendukung pasangan calon tertentu dalam Pilkada.
“Jaga netralitas selama Pilkada. ASN harus mematuhi aturan yang melarang mereka untuk berpolitik praktis atau mendukung salah satu pasangan calon. Netralitas ini penting demi menjaga integritas aparatur dan kelancaran proses demokrasi,” tutupnya.
#DISKOMINFOTIK