- Oleh MC KAB GAYO LUES
- Minggu, 22 Desember 2024 | 06:59 WIB
: Apel Gabungan seluruh ASN di Lingkup Kabupaten Gayo Lues
Oleh MC KAB GAYO LUES, Selasa, 8 Oktober 2024 | 04:37 WIB - Redaktur: Juli - 190
Blangkejeren, InfoPublik – Asisten II Setdakab Gayo Lues, H. Mansuruddin, menegaskan larangan bagi penerima honorarium dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk terlibat dalam kampanye pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur dan Bupati-Wakil Bupati 2024.
Pernyataan ini disampaikan usai membacakan instruksi Bupati mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan umum, pada Apel Pagi Gabungan yang dihadiri seluruh ASN di Gayo Lues.
Dalam instruksi Nomor 793/INSTR/2024 tersebut, H. Mansuruddin mengingatkan bahwa semua ASN, termasuk Lembaga Keistimewaan Aceh, KIP, Panwaslih, BUMD, dan Perangkat Desa, dilarang memberikan dukungan kepada calon pemimpin.
“Setiap pegawai yang digaji dari APBD tidak diperbolehkan terlibat dalam kampanye, baik sebagai peserta maupun dengan menggunakan atribut partai atau atribut ASN,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya menjaga netralitas dalam proses demokrasi ini, mengingat ASN memiliki peran penting dalam pelayanan publik. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat pada sanksi bagi pegawai yang terlibat.
Dengan adanya instruksi ini, diharapkan seluruh ASN di Gayo Lues dapat menjaga integritas dan netralitas, demi terciptanya pemilihan yang adil dan demokratis.