Bawaslu Kota Padang Perketat Pengawasan Kampanye: Larang Kegiatan di Tempat Ibadah dan Pendidikan

:


Oleh MC KOTA PADANG, Minggu, 6 Oktober 2024 | 16:23 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 89


Padang, InfoPublik – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang mengimbau semua pihak untuk berperan aktif dalam mengawasi seluruh tahapan kampanye yang dilakukan oleh masing-masing pasangan calon (paslon) kepala daerah pada Pilkada 2024.

Pengawasan yang ketat diperlukan guna memastikan seluruh kegiatan kampanye berlangsung sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Padang, Firdaus Yusri, menyebutkan bahwa Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) harus memastikan setiap pasangan calon memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian sebelum melakukan kampanye.

“Kita harus lebih proaktif dalam melakukan pengawasan. Paslon kerap menggelar kampanye baik pagi, siang, maupun malam hari. Sebelum kampanye dimulai, pastikan terlebih dahulu bahwa STTP-nya sudah ada,” imbau Firdaus saat diwawancarai di Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) pada Sabtu (5/10/2024).

Firdaus juga menambahkan bahwa Bawaslu Kota Padang telah memberikan pemahaman kepada tim kampanye dan pasangan calon mengenai hal-hal yang diperbolehkan dan yang dilarang selama kampanye, termasuk area yang tidak diperbolehkan untuk menjadi lokasi kampanye.

"Kami telah menyampaikan imbauan kepada seluruh masjid, musala, maupun rumah ibadah lainnya bahwa pelaksanaan kampanye di rumah ibadah tidak dibenarkan. Selain itu, kegiatan kampanye di tempat pendidikan juga tidak diperbolehkan, kecuali di kampus atau lembaga pendidikan tinggi yang dapat digunakan hanya pada Sabtu dan Minggu, tanpa atribut kampanye," jelas Firdaus.

Selain itu, Firdaus juga menyoroti potensi terjadinya sengketa Pilkada selama masa kampanye. Sengketa bisa terjadi antara peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilu.

“Bawaslu memiliki peran untuk mewujudkan rasa aman dan nyaman dalam penyelesaian sengketa bagi peserta pemilu. Selain itu, kami berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta pemilu dan penyelenggara pemilu dalam penyelesaian sengketa proses pemilu,” tutup Firdaus.

Dengan pengawasan yang ketat dan peran serta masyarakat, diharapkan proses kampanye dan Pilkada 2024 di Kota Padang dapat berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

MC Padang / Junee)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Minggu, 6 Oktober 2024 | 08:05 WIB
SMAN 7 Padang Raih Penghargaan Adiwiyata Nasional, Satu-Satunya di Sumbar!
  • Oleh Eko Budiono
  • Minggu, 6 Oktober 2024 | 09:10 WIB
DKPP RI Ajak Perempuan Tangkis Politik Uang di Pilkada Serentak 2024
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Jumat, 4 Oktober 2024 | 15:42 WIB
Lubuk Begalung Intensifkan Patroli Malam: Perangi Tawuran Pemuda!