- Oleh MC KOTA BANDA ACEH
- Jumat, 20 Desember 2024 | 11:57 WIB
:
Oleh MC KOTA BANDA ACEH, Jumat, 4 Oktober 2024 | 13:42 WIB - Redaktur: Juli - 163
Banda Aceh, InfoPublik - Berdasarkan keputusan Wali Kota Banda Aceh Nomor 422 Tahun 2024 telah ditapkan keputusan tentang Pola Koordinasi Lembaga Amil Zakat di Kota Banda Aceh.
Hal ini sebagai upaya peningkatan koordinasi dan sinkronisasi dalam pengumpulan dan penyaluran zakat antar Baitul Mal Kota, Baitul Mal Gampong, dan Lembaga Amil Zakat yang ada dalam wilayah Kota Banda Aceh.
Pola koordinasi sebagaimana dimaksud di antaranya adalah setiap Lembaga Amil Zakat yang beroperasi di Kota Banda Aceh wajib mendaftarkan diri ke Baitul Mal Kota Banda Aceh. Hal itu disampaikan oleh Kepala Sekretariat Baitul Mal Kota Banda Aceh, Wahyudi, S.STP, M.Si dalam kegiatan pembinaan BMG, Kamis (3/10/2024).
“Posisi Baitul Mal Kota Banda Aceh di sini adalah sebagai koordinator dalam pelaksanaan koordinasi Lembaga Amil Zakat di Kota Banda Aceh,” ujar Wahyudi
Adapun mengenai mekanisme koordinasi yang dimaksud yaitu melaksanakan rapat koordinasi secara berkala, pelaporan kegiatan dan keuangan Lembaga Amil Zakat secara berkala setiap enam bulan sekali melalui sistem informasi yang ditetapkan oleh Baitul Mal Kota.
“Selanjutnya koordinasi lebih lanjut untuk berbagi pakai data muzakki dan mustahik dalam rangka pengumpulan dan penyaluran zakat yang merata dengan tujuan mensejahterakan senif penerima zakat,” pungkasnya. (MR)