Pemko Pariaman Studi Tentang Baitul Mal di Banda Aceh

:


Oleh MC KOTA BANDA ACEH, Kamis, 19 Desember 2024 | 22:10 WIB - Redaktur: Juli - 111


Banda Aceh, InfoPublik - Pemerintah Kota Banda Aceh menyambut hangat kedatangan Pejabat Pemerintah Kota Pariaman, Sumatra Barat. Kedatangan rombongan ini membahas terkait pengelolaan Baitul Mal di Kota Banda Aceh dan Ta’mir Masjid Dinas Syariat Islam (DSI), di ruang rapat Wakil Walikota, Rabu (18/12/2024).

Turut hadir Wahyudi, Kepala Sekretariat Baitul Mal Kota Banda Aceh, Ketua dan Anggota Badan Baitul Mal, Suria Darma, dan Aisyah M.Ali serta Kepala DSI Ridwan. Sedangkan dari Pemerintah Kota Pariaman turut hadir Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum Elfis Candra SH, Kabag Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat, Delri Soni dan lain lain.

Dalam pertemuan tersebut, Pj Wali Kota Banda Aceh Almuniza Kamal melalui Plt Asisten Pemerintahan Kesra Setdako Banda Aceh, Muhammad Ridha menyampaikan bahwa sejauh ini pendapatan zakat Pemko Banda Aceh masih banyak dari penghasilan PNS.

“Sejauh ini zakat yang paling besar di Baitul Mal Kota Banda Aceh adalah dari penghasilan PNS,” kata Ridha.

Selain itu, pada program ta’mir masjid Baitul Mal berperan penting dengan memberikan insentif bagi pengurus mesjid. Hal ini perlu dilakukan agar dapat menarik para wajib zakat untuk berzakat ke Baitul Mal Kota Banda Aceh dan perlu dukungan yang paling besar dari Pemerintah Kota Banda Aceh.

“Selain itu juga kita terus mensosialisasikan kepada masyarakat agar membayar zakatnya ke Baitul Mal Kota Banda Aceh,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Pemko Pariaman mengambil Baitul Mal Kota Banda Aceh sebagai referensi dikarenakan pendapatan Baitul Mal bisa dijadikan APD.

“Ini bisa menjadi referensi kami, bisa kami bawa ke sana dan bisa kami aplikasikan agar mereka bisa bekerja sesuai perwalnya,” kata Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum Elfis Candra.

Di samping itu, Ketua Badan Baitul Mal, Suria Darma menyampaikan, bahwa struktural pengurus Baitul Mal berdasarkan Qanun Aceh. “Ada kekhususan berdasarkan Qanun Aceh dalam hal perekrutan Badan BMK,” kata Suria.

Sedangkan mengenai pendapatan masuk ke APD Pemko, Kepala Sekretariat Wahyudi menambahkan, rekening yang digunakan merupakan rekening khusus dan tidak dipakai untuk hal lainnya, khusus untuk peruntukan pendistribusian Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS).

“Untuk penggunaan infak juga tidak bisa sembarangan. Di Baitul Mal ada program pelatihan skills bagi pemuda-pemudi di Banda Aceh yang putus sekolah setelah kita berikan pelatihan, selanjutnya kami berikan alat kerja bagi pemuda pemudi tersebut. Nah sumber dana yang kita keluarkan itu bersumber dari dana infak,” ucap Wahyudi.

Begitu pula dengan setiap program yang dibuat oleh Ketua dan anggota badan BMK harus melalui persetujuan dewan syariat BMK, sesuai syariat apa tidak. “Persetujuan dari dewas ini yang nanti kita eksekusi,” paparnya.

Selanjutnya Wahyudi juga menambahkan, untuk pengumpulan ZIS di Banda Aceh masih didominasi oleh penghasilan PNS setempat. Seorang PNS sudah dikenakan wajib zakat jika penghasilannya dalam setahun itu Rp126 juta atau dalam sebulannya dipotong sebesar 2,5 persen dari nishab zakat sebesar Rp10.500.000. Jika ASN di Pemko Banda Aceh penghasilannya tidak mencapai nishab, maka hanya dikenakan infak sebesar satu persen dari penghasilan bulanannya.(Hz)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA BANDA ACEH
  • Jumat, 20 Desember 2024 | 09:18 WIB
Asokulam dan Koramil 13 Kuta Alam Hadirkan Layanan Jebol Pelayanan Adminduk
  • Oleh MC KOTA BANDA ACEH
  • Kamis, 19 Desember 2024 | 23:43 WIB
Plt Camat Kuta Alam Beri Dukungan Panen Pangan dalam Program Asta Cita Presiden
  • Oleh MC KOTA BANDA ACEH
  • Kamis, 19 Desember 2024 | 14:07 WIB
Abu Madinah Wafat, Almuniza Kamal Takziah ke Rumah Duka
  • Oleh MC KOTA BANDA ACEH
  • Kamis, 19 Desember 2024 | 14:05 WIB
Wali Kota Banda Aceh: Penguatan Sistem Pengendalian Intern Penting bagi Pemko
  • Oleh MC KOTA BANDA ACEH
  • Kamis, 19 Desember 2024 | 12:31 WIB
Hujan Merata di Kota Banda Aceh, BPBD Minta Warga Waspada