Jelang Pilkada,Pemko Palangka Raya Siapkan Penertiban Alat Peraga Kampanye

: Jelang Pilkada,Pemko Palangka Raya siapkan penertiban Alat Peraga Kampanye - Foto :Mc.Palangka Raya


Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA, Kamis, 3 Oktober 2024 | 03:19 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 258


Palangka Raya, InfoPublik - Menjelang Pemilihan Gubernur dan Wali kota di Kota Palangka Raya, berbagai alat peraga kampanye (APK) mulai terlihat menghiasi sejumlah jalan. Demi menjaga ketertiban dan keindahan kota, Pemko Palangka Raya, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), berencana melakukan penertiban terhadap APK yang tidak sesuai dengan aturan, .

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, Selasa (1/10/2024) menekankan pentingnya pembentukan tim terpadu untuk menertibkan APK. Menurutnya, penertiban tidak bisa dilakukan oleh Satpol PP saja.

Lebih lanjut, Berlianto menjelaskan  penertiban ini akan melibatkan beberapa instansi terkait, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta aparat kecamatan dan kelurahan.

"Kami akan bekerja bersama instansi lain, termasuk kecamatan dan kelurahan, untuk memastikan penertiban berjalan sesuai wilayah masing-masing," katanya.

Penertiban ini difokuskan pada APK yang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti yang tidak terdaftar dalam penetapan calon atau yang melanggar aturan pemasangan.

"APK yang tidak masuk dalam penetapan pasangan calon otomatis akan kami tertibkan, termasuk yang dipasang tidak sesuai dengan peraturan," jelasnya.

Ia juga menegaskan tim sukses dari masing-masing pasangan calon seharusnya menjadi pihak pertama yang mencabut APK yang tidak sesuai, bukan Satpol PP.

Selain itu,ia menyebutkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan izin dan pembayaran pajak pemasangan APK.

"Kami akan menanyakan kepada dinas terkait, apakah APK tersebut sudah membayar pajak atau memiliki izin yang sah. Tugas kami adalah menegakkan perda terkait pajak dan perizinan baliho," tambahnya.

Penertiban ini diharapkan dapat menjaga agar kampanye Pilkada di Kota Palangka Raya berjalan tertib, sesuai dengan aturan yang berlaku, serta tidak mengganggu ketertiban umum.

"Kami berharap dengan adanya penertiban ini, ketertiban umum tetap terjaga dan kampanye bisa berlangsung dengan baik,"tambahnya.(MC. Kota Palangka Raya/Nitra/Eyv)