Desain BK dan APK Harus Bijaksana dan Sesuai Aturan untuk Kampanye Efektif

:


Oleh MC KAB LUMAJANG, Rabu, 2 Oktober 2024 | 15:16 WIB - Redaktur: Elvira - 1K


Lumajang, InfoPublik - Sekretaris KPU Kabupaten Lumajang, Andi Tri Prawono menegaskan kesiapan KPU dalam menyongsong Pilkada 2024. Meskipun beberapa billboard untuk kampanye telah disiapkan, terdapat perbedaan ukuran yang ditemukan di lapangan. Untuk memastikan keseragaman dan keteraturan, KPU berencana menyediakan lima baliho horizontal yang dapat digunakan oleh semua pasangan calon (Paslon).

“Kami mengharapkan tim Paslon dapat berdiskusi tentang desain Bahan Kampanye (BK) dan Alat Peraga Kampanye (APK) dengan bijaksana. Hal ini penting untuk menciptakan kampanye yang efektif dan sesuai dengan regulasi,” ujar dia dalam Rapat Koordinasi Finalisasi Desain Bahan Kampanye (BK) dan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kantor KPU Lumajang, Selasa (1/9/2024).

Menurut Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi KPU Lumajang Moh Farhan, kegiatan tesebut menjadi sangat penting, mengingat aturan pemasangan alat peraga kampanye Pilkada 2024 yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024. Aturan tersebut menekankan bahwa kampanye harus dilakukan dengan menawarkan visi, misi, dan program yang jelas dari masing-masing calon.

Dalam upaya mendukung pelaksanaan Pilkada yang transparan dan adil, KPU Kabupaten Lumajang menegaskan beberapa jenis alat peraga kampanye yang difasilitasi, seperti papan reklame elektronik, billboard, baliho, spanduk, dan umbul-umbul. Semua alat peraga tersebut harus mematuhi ketentuan jumlah dan spesifikasi yang ditetapkan, antara lain:

  • Papan reklame elektronik (videotron) maksimal 5 unit per Paslon.
  • Papan reklame (billboard) maksimal 5 unit per Paslon.
  • Baliho maksimal 5 unit per Paslon.
  • Spanduk maksimal 2 unit per Paslon untuk setiap desa.
  • Umbul-umbul maksimal 20 unit per Paslon untuk setiap kecamatan.

KPU juga mendorong penggunaan bahan yang dapat didaur ulang untuk semua alat peraga, sejalan dengan kesadaran lingkungan yang semakin meningkat.

Lebih jauh, KPU menekankan bahwa desain dan materi pada alat peraga kampanye harus memuat informasi penting, seperti nama dan nomor pasangan calon, visi-misi, serta tanda gambar partai politik pengusung. Semua desain tersebut harus disampaikan kepada KPU dalam waktu yang ditentukan, dan KPU akan memberikan umpan balik jika ada ketidaksesuaian.

Dengan langkah-langkah tersebut, KPU Kabupaten Lumajang berharap semua tahapan kampanye dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat. Diharapkan, dengan upaya sinergis antara KPU dan tim Paslon, Pilkada dapat berlangsung dengan baik dan demokratis, memberikan kesempatan yang setara bagi semua calon untuk memperkenalkan visi dan misi mereka kepada publik. (MC Kab. Lumajang/Humas Bawaslu/Dincs/An-m)