- Oleh MC KAB LUMAJANG
- Senin, 25 November 2024 | 20:20 WIB
:
Oleh MC KAB LUMAJANG, Rabu, 2 Oktober 2024 | 19:45 WIB - Redaktur: Elvira - 1K
Jakarta, InfoPublik - Pj. Bupati Lumajang Indah Wahyuni (Bunda Yuyun) menekankan bahwa Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) merupakan instrumen vital dalam mengatur pemanfaatan lahan dan pengelolaan pembangunan secara terencana dan terpadu.
Ia menjelaskan bahwa RDTR tidak hanya menjadi panduan dalam proses perizinan, tetapi juga memastikan bahwa setiap pembangunan di wilayah tersebut sejalan dengan tata ruang yang telah ditetapkan.
"RDTR sangat penting karena menjadi dasar hukum dalam pengelolaan izin pembangunan. Dengan adanya RDTR, kawasan konservasi, hutan lindung, dan permukiman akan tertata dengan baik. Ini menciptakan kepastian bagi investor sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan," jelas dia dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Direktorat Jendral Tata Ruang, di Ra Suites Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2024).
Menurut Yuyun, RDTR akan membantu mencegah pengembangan yang sembarangan, yang dapat mengakibatkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat. Dengan penataan yang baik, diharapkan kualitas hidup masyarakat dapat meningkat melalui akses yang lebih baik terhadap infrastruktur dan layanan publik.
"Investasi yang masuk tidak hanya akan meningkatkan ekonomi daerah, tetapi juga harus memperhatikan aspek keberlanjutan. RDTR adalah alat untuk mencapai tujuan tersebut, dengan memastikan bahwa setiap langkah pembangunan tidak merusak lingkungan," terangnya.
Dengan komitmen untuk menerapkan RDTR secara efektif, Pemkab Lumajang berharap dapat menciptakan kawasan yang berkelanjutan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, serta meningkatkan daya tarik Kabupaten Lumajang sebagai tujuan investasi yang aman dan terencana. (MC Kab. Lumajang/RA/An-m)