Kadis Kominfosandi Pinrang Pimpin Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan

: Kadis Kominfosandi Kabupaten Pinrang, A. Haswidy Rustam, saat memimpin langsung kegiatan Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan, Senin (30/9/2024). (Foto: Mahasiswa PPL IAIN Parepare/Amin, Nasrul, Rani & Fika)


Oleh MC KAB PINRANG, Rabu, 2 Oktober 2024 | 20:34 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 123


Pinrang, InfoPublik – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Kominfosandi) Kabupaten Pinrang, A. Haswidy Rustam, memimpin langsung kegiatan Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan, di ruang Media Center Dinas Kominfosandi Kabupaten Pinrang, Senin (30/9/2024).

Dalam penyampaiannya, Kadis Kominfosandi A. Haswidy Rustam, menekankan bahwa pelaksanaan uji konsekuensi ini merupakan amanat yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Huruf e Peraturan Bupati Pinrang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik.

Uji konsekuensi ini, menurutnya, adalah langkah strategis untuk menentukan informasi mana yang dapat diakses oleh publik dan mana yang harus dikecualikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kegiatan uji konsekuensi ini tidak hanya memenuhi amanat dari Peraturan Bupati Pinrang, tetapi juga menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ini adalah bagian penting dari tanggung jawab kita dalam memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat,” ungkap Haswidy.

Lebih lanjut, Haswidy menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu prinsip dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih.

Namun, di sisi lain, perlu adanya pembatasan pada beberapa jenis informasi yang sifatnya strategis dan sensitif agar tidak disalahgunakan.

Oleh karena itu, uji konsekuensi ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan berdasarkan aturan yang telah ditetapkan. Uji konsekuensi ini juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Pinrang untuk meningkatkan pelayanan publik berbasis transparansi dan akuntabilitas.

Pelaksanaan kegiatan ini menjadi langkah nyata bagi Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam mendukung terciptanya pemerintahan yang transparan, responsif, dan bertanggung jawab, sekaligus memastikan keamanan data dan informasi yang bersifat strategis bagi kelangsungan roda pemerintahan. (MC Pinrang)

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB PINRANG
  • Jumat, 11 Oktober 2024 | 09:31 WIB
Pj Ketua TP-PKK Pinrang Dukung Pelestarian Budaya Lokal dalam Tudang Sipulung
  • Oleh MC KAB PINRANG
  • Senin, 2 September 2024 | 23:10 WIB
Pj Bupati Pinrang Hadiri Resepsi HUT Kejaksaan ke-79 Tingkat Kabupaten Pinrang