- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Kamis, 5 Desember 2024 | 04:28 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG, Selasa, 1 Oktober 2024 | 13:48 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 366
Padang, InfoPublik – Pemerintah Kota (Pemkot) Padang resmi memberlakukan penghentian sementara (moratorium) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin pindah atau mutasi masuk ke Kota Padang. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Oktober 2024 dan akan diterapkan hingga batas waktu yang belum ditentukan.
“Sehubungan dengan banyaknya permohonan pindah PNS dari luar daerah ke Pemerintah Kota Padang, kami kembali memberlakukan moratorium,” ujar Penjabat Wali Kota Padang, Andree Algamar, di Padang, Selasa (1/10/2024).
Moratorium ini diatur dalam Surat Edaran Nomor: 800.1.3/611/BKPSDM-PDG/2024, yang diterbitkan pada 30 September 2024.
Andree menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk menata kembali distribusi PNS di lingkungan Pemerintah Kota Padang sesuai dengan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK). Kebijakan ini juga bertujuan untuk melakukan pemetaan jabatan, pengklasifikasian jabatan, pola karir, serta pengelolaan anggaran gaji dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Moratorium ini bertujuan untuk memastikan penataan PNS dilakukan secara tepat di masing-masing organisasi perangkat daerah, serta mendukung perencanaan dan efisiensi anggaran pemerintah,” jelas Andree.
Meskipun demikian, moratorium tidak berlaku bagi PNS yang telah memperoleh persetujuan mutasi dari Pemerintah Kota Padang sebelum surat edaran diterbitkan. Mereka tetap dapat melanjutkan proses mutasi hingga terbitnya Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Bagi yang sudah mendapatkan persetujuan sebelum tanggal edaran ini berlaku, proses pindah tetap dilanjutkan sampai Pertek dari BKN terbit,” tegas Andree.
(MC Padang / Junee)