Pemkot Padang Berlakukan Moratorium Mutasi PNS, Ini Alasannya

:


Oleh MC KOTA PADANG, Selasa, 1 Oktober 2024 | 13:48 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 366


Padang, InfoPublik – Pemerintah Kota (Pemkot) Padang resmi memberlakukan penghentian sementara (moratorium) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin pindah atau mutasi masuk ke Kota Padang. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Oktober 2024 dan akan diterapkan hingga batas waktu yang belum ditentukan.

“Sehubungan dengan banyaknya permohonan pindah PNS dari luar daerah ke Pemerintah Kota Padang, kami kembali memberlakukan moratorium,” ujar Penjabat Wali Kota Padang, Andree Algamar, di Padang, Selasa (1/10/2024).

Moratorium ini diatur dalam Surat Edaran Nomor: 800.1.3/611/BKPSDM-PDG/2024, yang diterbitkan pada 30 September 2024.

Andree menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk menata kembali distribusi PNS di lingkungan Pemerintah Kota Padang sesuai dengan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK). Kebijakan ini juga bertujuan untuk melakukan pemetaan jabatan, pengklasifikasian jabatan, pola karir, serta pengelolaan anggaran gaji dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Moratorium ini bertujuan untuk memastikan penataan PNS dilakukan secara tepat di masing-masing organisasi perangkat daerah, serta mendukung perencanaan dan efisiensi anggaran pemerintah,” jelas Andree.

Meskipun demikian, moratorium tidak berlaku bagi PNS yang telah memperoleh persetujuan mutasi dari Pemerintah Kota Padang sebelum surat edaran diterbitkan. Mereka tetap dapat melanjutkan proses mutasi hingga terbitnya Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Bagi yang sudah mendapatkan persetujuan sebelum tanggal edaran ini berlaku, proses pindah tetap dilanjutkan sampai Pertek dari BKN terbit,” tegas Andree.

 

(MC Padang / Junee)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Kamis, 5 Desember 2024 | 00:01 WIB
BPBD Sumbar: Hindari Kawasan Rawan Longsor, Keselamatan adalah Prioritas
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Rabu, 4 Desember 2024 | 23:56 WIB
Rekapitulasi Suara Pilkada Sumbar Ditargetkan Rampung 6 Desember 2024
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Rabu, 4 Desember 2024 | 22:51 WIB
Cuaca Ekstrem Mengintai! BMKG Prediksi Potensi Banjir dan Longsor di Sumbar
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Rabu, 4 Desember 2024 | 22:38 WIB
Dugaan Pelanggaran Pilkada, Kota Padang dan Mentawai Lakukan PSU
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Rabu, 4 Desember 2024 | 13:17 WIB
Menteri PANRB Paparkan Strategi Reformasi ASN dan Birokrasi dalam Raker dengan DPD RI
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Rabu, 4 Desember 2024 | 11:44 WIB
Pemkot Padang Pangkas Angka Keluarga Berisiko Stunting hingga 70 Persen