Sosialisasi Tata Cara Pindah Memilih saat Pilkada 2024, Ini Syarat dan Kategorinya

: Panitia Pemungutan Suara (PPS) Sumberrejo, Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman, menyosialisasikan tata cara pindah memilih untuk Pilkada 2024 Sleman, Senin (30/9/2024).


Oleh MC KAB SLEMAN, Selasa, 1 Oktober 2024 | 12:35 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 103


Sleman, InfoPublik - Panitia Pemungutan Suara (PPS) Sumberrejo, Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman, menyosialisasikan tata cara pindah memilih untuk Pilkada 2024 Sleman, Senin (30/9/2024). Anggota PPK Tempel Heru Krisdiantara mengatakan, masyarakat yang ingn pindah tempat pemungutan suara (TPS) harus mengurus daftar pemilih tambahan (DPTb).

"Masyarakat yang sudah terdaftar sebagai pemilih tetap, namun karena suatu hal akan melakukan pindah memilih di TPS lain maka perlu mengurus DPTb. Layanan DPTb ini dilakukan kepada masyarakat yang hendak melakukan proses pindah memilih,” ungkap Heru di kediaman Dukuh Gendol Wetan Kalurahan Sumberrejo.

Dibeberkan Heru, kategori untuk dapat melakukan DPTb  untuk kebutuhan pindah TPS yakni bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas/menjadi terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisil, menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan, dan mereka yang pindah domisili.

Warga yang ingin melakukan pindah memilih lanjutnya, akan dilayani di tingkat panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK), hingga Kantor KPU Kabupaten Sleman, dengan memenuhi sejumlah persyaratan dokumen. “Dapat langsung datang dengan membawa dokumen pendukung (KTP dan KK)," jelas Heru.

Karenanya agar bisa diurus sejak dini Heru mengimbau semua warga untuk mengecek namanya apakah sudah terdaftar sebagai calon pemilih dan terdaftar di tempat pemungutan suara (TPS) atau belum. Pengecekan bisa secara daring, melalui laman cekdptonline.kpu.go.id, jika memenuhi syarat sebagai pemilih. “Tetapi jika belum terdaftar di DPT, dapat menyampaikannya ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten Sleman," ujarnya.

Ia mengingatkan batas waktu layanan pindah memilih dimulai dari 17 September hingga tujuh hari sebelum hari pencoblosan yaitu 20 November 2024.

Sementara Anggota Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat PPS Sumberejo Melinda Inka Faradila mengatakan, tujuan dari sosialisasi berbagai tahapan pilkada tersebut untuk meluaskan informasi kepada masyarakat khususnya kepada pemilih perempuan.

"Sosialisasi ini nantinya akan digelar ke sejumlah instansi yang berpotensi ada warga yang dimungkinkan pada hari-H pencoblosan menjalani tugas di luar daerah atau ada tugas mendadak di luar wilayah tempatnya didaftar sebagai pemilih," ungkap Melinda.

Sehingga saat pencoblosan nanti tetap bisa menggunakan hak pilihnya. (MC Kab. Sleman)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 1 Oktober 2024 | 17:46 WIB
KY Minta Pengadilan Tingkatkan Pengamanan untuk Perkara Pilkada 2024
  • Oleh MC KAB SLEMAN
  • Selasa, 1 Oktober 2024 | 16:11 WIB
ASN Pemkab Sleman Gelar Deklarasi Netral Jelang Pilkada 2024
  • Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI
  • Selasa, 1 Oktober 2024 | 09:57 WIB
Menjaga Netralitas ASN, Pemkab Sergai Siap Hadapi Pilkada Serentak 2024
  • Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI
  • Selasa, 1 Oktober 2024 | 09:38 WIB
Apel Gabungan ASN di Sergai: Pjs Bupati Tekankan Netralitas Menjelang Pilkada
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Selasa, 1 Oktober 2024 | 07:39 WIB
Bawaslu Ingatkan ASN Halmahera Barat Tetap Netral pada Pilkada Serentak 2024
  • Oleh MC KAB MERAUKE
  • Sabtu, 28 September 2024 | 21:21 WIB
DPR Merauke Kelar Bahas Perubahan APBD 2024, Siapkan Dukungan untuk Pilkada