: Pj Wali kota Palangka Raya : sanksi bagi ASN pelanggar netralitas - Foto :Mc.Palangka Raya
Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA, Selasa, 1 Oktober 2024 | 11:24 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 108
Palangka Raya, InfoPublik – Pj Wali kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, menegaskan pelanggaran terhadap prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapatkan sanksi tegas.
Hal ini disampaikannya usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapan Kepala Daerah dalam menjaga netralitas pada Pilkada Serentak T2024 di Ballroom Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya, Senin (30/9/2024).
Hera menjelaskan bahwa setiap ASN harus menyadari tanggung jawabnya untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
“Pelanggaran terhadap prinsip netralitas ini akan mendapatkan sanksi tegas, baik secara administrasi maupun hokum. Hal ini sebagai bentuk keseriusan kita dalam menjaga netralitas ASN agar pelaksanaan Pilkada dapat berlangsung dengan baik,” kata Hera.
Lebih lanjut, Hera menginformasikan bahwa saat ini terdapat salah satu Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya yang telah diproses akibat pelanggaran netralitas. Meski statusnya PTT, tindakan ini tetap dianggap serius karena PTT juga merupakan bagian dari birokrasi yang harus menjaga netralitas.
Hera menambahkan bahwa sanksi yang diberikan bertujuan untuk memberikan efek jera bagi ASN lainnya agar tidak melakukan tindakan yang dapat merusak reputasi dan kepercayaan publik.
“Saya berharap ASN dapat saling mengawasi dan mendukung satu sama lain dalam menjaga profesionalisme. Kita adalah tim yang memiliki tanggung jawab bersama,” ungkap Hera.
Dengan sikap tegas tersebut, Hera berharap semua ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya dapat berkomitmen untuk menjaga netralitas demi terciptanya pemilihan yang demokratis dan berkualitas.
“Mari kita tunjukkan bahwa kita adalah ASN yang patuh dan siap mendukung pelaksanaan Pilkada yang damai dan berintegritas,”imbuhnya. (MC Kota Palangka Raya/Nitra/Eyv)