Paslon Pilgub Sumbar Wajib Transparan, Batas Dana Kampanye Ditentukan Rp272,1 Miliar

:


Oleh MC KOTA PADANG, Senin, 30 September 2024 | 19:04 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 67


Padang, InfoPublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menetapkan batasan pengeluaran dana kampanye untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumbar 2024 sebesar Rp272,1 miliar. Penetapan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 74 Ayat (9) UU Pilkada yang mengatur pelaporan dana kampanye.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menegaskan bahwa pembatasan ini bukan untuk menghambat aktivitas kampanye pasangan calon (paslon), melainkan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dana kampanye sesuai peraturan perundang-undangan.

“KPU Sumbar secara serius menetapkan batasan pengeluaran ini dengan mempertimbangkan metode kampanye, volume kegiatan kampanye, jumlah peserta, serta koordinasi dengan paslon, Bawaslu Sumbar, dan pihak terkait lainnya,” ujar Ory dalam keterangan pers, Senin (30/9/2024).

Penetapan batasan pengeluaran ini juga memperhitungkan standar biaya daerah, kebutuhan logistik kampanye, serta kondisi geografis Sumatera Barat. Biaya yang tercantum mencakup operasional posko, pembiayaan konsultan, hingga penyebaran bahan kampanye yang dibutuhkan paslon selama masa kampanye.

Ory menjelaskan bahwa metode kampanye yang diatur mencakup berbagai bentuk, seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dialog, serta kampanye melalui media sosial dan iklan di media daring. Misalnya, jika paslon melakukan kampanye pertemuan terbatas satu kali sehari selama 60 hari, biaya yang dikeluarkan dapat mencapai Rp17 miliar, tergantung pada jumlah peserta dan logistik yang disiapkan.

Selain itu, ia juga mengingatkan paslon untuk melaporkan seluruh sumber pendanaan kampanye secara jujur dan transparan. Dana kampanye yang dilaporkan harus mencakup sumber dari paslon sendiri, sumbangan dari partai politik pengusul maupun non-pengusul, sumbangan pribadi, hingga badan hukum swasta.

“Kami berharap para paslon melaporkan seluruh pembiayaan yang digunakan selama kampanye secara akuntabel. Hal ini penting agar publik mengetahui secara jelas biaya kampanye yang dikeluarkan serta sumber-sumber dana yang digunakan,” tutup Ory.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Jumat, 27 September 2024 | 02:17 WIB
KPU Sumbar: Pilkada Satu Paslon Tetap Demokratis dengan Pilihan Kotak Kosong
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Rabu, 25 September 2024 | 23:28 WIB
KPU Sumbar Ajak Generasi Muda Aktif Sukseskan Pilkada 2024
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Selasa, 24 September 2024 | 18:08 WIB
Bawaslu Ingatkan Paslon Padang: Kampanye di Tempat Ibadah Bisa Dipidana
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Selasa, 24 September 2024 | 18:00 WIB
Deklarasi Pilkada Damai Sumbar: 56 Paslon Siap Berkompetisi di Pilkada 2024
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Selasa, 24 September 2024 | 11:04 WIB
KPU Kota Padang Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada 2024, Ini Daftarnya