Satpol PP Provinsi Gorontalo Akan Segera Memusnahkan Barang Sitaan Minuman Beralkohol

: Kasatpol PP Provinsi Gorontalo, Masran Rauf (kanan), saat memberikan keterangan kepada awak media. (Foto: Stendy)


Oleh MC PROV GORONTALO, Jumat, 27 September 2024 | 23:20 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 170


Kota Gorontalo, InfoPublik - Satpol PP Provinsi Gorontalo akan segera memusnahkan barang sitaan minuman beralkohol hasil operasi Penegakan Perda Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Pengawasan dan pengendalian Peredaran Minuman Berlakohol. Hal tersebut disampaikan oleh Kasatpol PP Provinsi Gorontalo, Masran Rauf, Jumat (27/9/2024).

Menurut Masran, proses pemusnahan akan dilakukan bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Gorontalo dalam waktu dekat. Pihaknya akan segera menyiapkan kelengkapan administrasi sebelum dilakukan proses pemusnahan.

“Pagi ini, tim dari Bea dan Cukai Gorontalo telah melakukan peninjauan terhadap barang sitaan yang ada di Gudang Penyitaan Barang Bukti Satpol PP. Peninjauan dilakukan bersama dengan tim Penyidik Satpol PP Provinsi Gorontalo,” ujar Masran.

Masran menjelaskan bahwa barang sitaan yang akan dimusnahkan adalah barang bukti hasil operasi yang dilakukan oleh Satpol PP Provinsi Gorontalo bersama tim gabungan di beberapa lokasi di Provinsi Gorontalo, di antaranya lokasi Pos Perbatasan Provinsi Gorontalo, penginapan dan kos-kosan, kafe dan tempat karaoke, serta beberapa lokasi lainnya di Provinsi Gorontalo.

Kegiatan ini diharapkan mendapat dukungan penuh dari masyarakat, mengingat pentingnya menjaga lingkungan yang sehat dan aman dari peredaran barang-barang terlarang. Masran menegaskan komitmen Satpol PP untuk terus berjuang demi kepentingan masyarakat dan penegakan hukum yang lebih baik.

Rencananya, pemusnahan barang sitaan ini akan dilaksanakan pada hari dan waktu yang akan diumumkan lebih lanjut, sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tindakan yang diambil oleh pemerintah daerah.

Dengan langkah ini, masyarakat diharapkan memahami bahwa peredaran miras ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak pada keselamatan dan kesehatan bersama. (mcgorontaloprov/web)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Minggu, 22 September 2024 | 12:26 WIB
Jelang Pilkada 2024, Satpol PP Provinsi Gorontalo Gelar Apel Satlinmas
  • Oleh MC KAB BANGGAI KEPULAUAN
  • Jumat, 20 September 2024 | 15:29 WIB
Pj Bupati Banggai Tegaskan Peran Penting Satlinmas dalam Menjaga Keamanan Lingkungan