Satpol PP Provinsi Gorontalo Akan Segera Memusnahkan Barang Sitaan Minuman Beralkohol

: Kasatpol PP Provinsi Gorontalo, Masran Rauf (kanan), saat memberikan keterangan kepada awak media. (Foto: Stendy)


Oleh MC PROV GORONTALO, Jumat, 27 September 2024 | 23:20 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 227


Kota Gorontalo, InfoPublik - Satpol PP Provinsi Gorontalo akan segera memusnahkan barang sitaan minuman beralkohol hasil operasi Penegakan Perda Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Pengawasan dan pengendalian Peredaran Minuman Berlakohol. Hal tersebut disampaikan oleh Kasatpol PP Provinsi Gorontalo, Masran Rauf, Jumat (27/9/2024).

Menurut Masran, proses pemusnahan akan dilakukan bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Gorontalo dalam waktu dekat. Pihaknya akan segera menyiapkan kelengkapan administrasi sebelum dilakukan proses pemusnahan.

“Pagi ini, tim dari Bea dan Cukai Gorontalo telah melakukan peninjauan terhadap barang sitaan yang ada di Gudang Penyitaan Barang Bukti Satpol PP. Peninjauan dilakukan bersama dengan tim Penyidik Satpol PP Provinsi Gorontalo,” ujar Masran.

Masran menjelaskan bahwa barang sitaan yang akan dimusnahkan adalah barang bukti hasil operasi yang dilakukan oleh Satpol PP Provinsi Gorontalo bersama tim gabungan di beberapa lokasi di Provinsi Gorontalo, di antaranya lokasi Pos Perbatasan Provinsi Gorontalo, penginapan dan kos-kosan, kafe dan tempat karaoke, serta beberapa lokasi lainnya di Provinsi Gorontalo.

Kegiatan ini diharapkan mendapat dukungan penuh dari masyarakat, mengingat pentingnya menjaga lingkungan yang sehat dan aman dari peredaran barang-barang terlarang. Masran menegaskan komitmen Satpol PP untuk terus berjuang demi kepentingan masyarakat dan penegakan hukum yang lebih baik.

Rencananya, pemusnahan barang sitaan ini akan dilaksanakan pada hari dan waktu yang akan diumumkan lebih lanjut, sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tindakan yang diambil oleh pemerintah daerah.

Dengan langkah ini, masyarakat diharapkan memahami bahwa peredaran miras ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak pada keselamatan dan kesehatan bersama. (mcgorontaloprov/web)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Selasa, 26 November 2024 | 01:43 WIB
Satpol PP Padang Siap Ciptakan Pilkada Kondusif dan Aman
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Senin, 25 November 2024 | 04:05 WIB
Satpol PP Padang Bersihkan APK Pilkada, Tiga Truk Sudah Terisi Penuh
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 14 November 2024 | 10:44 WIB
Sinergi TNI/Polri dan Stakeholders Kunci Keberhasilan Pilkada Serentak 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 12 November 2024 | 18:22 WIB
Kemendagri Perkuat Sinergi Pemda untuk Sukseskan Pilkada Serentak 2024
  • Oleh MC KAB KUBU RAYA
  • Kamis, 7 November 2024 | 19:30 WIB
Pj Bupati Kubu Raya: Camat dan Kepala Desa Wajib Siaga Hadapi Karhutla
  • Oleh MC KAB ACEH JAYA
  • Kamis, 7 November 2024 | 18:42 WIB
Penertiban Ternak di Aceh Jaya: Satpol PP Fokus Cegah Kecelakaan Lalu Lintas
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Selasa, 5 November 2024 | 14:32 WIB
Mendag Budi Santoso Lepas Ekspor Kontainer ke-400.000 Mayora Group di Tangerang