Masa Kampanye, Berikut Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye

: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 1470 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Tempat Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung Tahun 2024.


Oleh MC KAB TEMANGGUNG, Sabtu, 28 September 2024 | 01:05 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 102


Temanggung, InfoPublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 1470 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Tempat Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung Tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Temanggung Henry Sofyan Rois, Jumat (27/9/2024) mengatakan, keputusan KPU diantaranya didasarkan pada surat rekomendasi dari Pj Bupati Hary Agung Prabowo bernomor : P/0402/ 791/1X/2024 dengan sifat segera dan tertanggal 20 September 2024.

Henry melanjutkan, dalam keputusan itu diatur tentang pelarangan memasang APK seperti spanduk yang melintang jalan umum. "Dilarang memasang alat peraga kampanye dengan cara ditempelkan atau dipaku, baik yang berupa selebaran, poster, slogan, pamflet dan sejenisnya pada pohon-pohon atau bangunan-bangunan pemerintah," katanya.

Ia menambahkan, APK juga dilarang dipasang di persil-persil milik pemerintah yang digunakan untuk kantor pemerintahan, di rambu lalu lintas, tiang listrik, dan tiang telepon. Dalam memasang APK Henry juga meminta agar mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, kelestarian tanaman dan keindahan kota, atau kawasan setempat, ketertiban, keamanan, dan ramah lingkungan, serta hanya diperkenankan dilakukan dalam lokasi pemasangan yang telah ditetapkan.

Sementara untuk pemasangan alat peraga kampanye di lahan milik perorangan dan atau badan usaha, disampaikan Henry, menjadi kesepakatan bersama antara peserta pemilihan bupati dan wakil
bupati, atau partai politik dengan pemilik lahan.

Adapun untuk ketentuan lokasi kampanye untuk meminta izin tertulis kepada penanggung jawab fasilitas pemerintah yang akan digunakan untuk lokasi kampanye.

Henry menegaskan, peserta pemilihan dan tim sukses, serta relawan untuk senantiasa menaati ketentuan kampanye di lokasi kampanye, dan kampanye dalam bentuk rapat terbuka untuk menaati waktu sesuai dengan ketentuan Perundangan-undangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, yakni dari pukul 09.00 sampai 18.00 WIB.

Dikatakan, penggunaan lokasi kampanye memerhatikan hal-hal berikut, yaitu meminta izin tertulis kepada penanggung jawab fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan yang akan digunakan untuk lokasi kampanye, tempat pendidikan sebagaimana dimaksud merupakan perguruan tinggi yang meliputi universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik akademik dan akademi komunitas.

Metode kampanye difasilitasi pemerintah dan tempat pendidikan, diterangkannya meliputi pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dilaksanakan pada hari Sabtu dan atau Minggu.

KPU Kabupaten Temanggung telah menyampaikan ketentuan kampanye kepada peserta pemilihan dalam pertemuan yang dilangsungkan Rabu (25/9/2024) di Aula KPU setempat. "Peserta melalui penghubungnya menyampaikan telah memahami regulasi dan akan menyampaikan pada tim," pungkasnya. (Aiz;Ekp)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB SLEMAN
  • Sabtu, 28 September 2024 | 01:38 WIB
Panwas Berbah Gelar Rembug Warga Bahas Teknik Pengawasan Pilkada 2024
  • Oleh MC KAB SLEMAN
  • Sabtu, 28 September 2024 | 02:13 WIB
PPS Trihanggo Gandeng Puskesmas Gamping II Periksa Kesehatan Calon KPPS
  • Oleh MC KAB BALANGAN
  • Jumat, 27 September 2024 | 08:59 WIB
Satlinmas di Awayan Dibekali Ilmu Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Jumat, 27 September 2024 | 15:39 WIB
Penertiban Alat Peraga Kampanye Pilkada Serentak 2024 di Ternate Dimulai Senin
  • Oleh MC KAB MERAUKE
  • Jumat, 27 September 2024 | 08:46 WIB
Selama Kampanye, Paslon Ditekankan Tidak Langgar Ketentuan