Tekankan Netralitas, Bawaslu Halteng Terbitkan Imbauan Bagi ASN yang Pasangannya Nyalon Kepala Daerah

: Ketua Bawaslu Halmahera Tengah, Sitti Hasmah. (Istimewa)


Oleh MC KOTA TIDORE, Jumat, 27 September 2024 | 14:35 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 68


Halmahera Tengah, InfoPublik – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, kembali mengingatkan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

Imbauan ini disampaikan berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 18 Tahun 2023, yang menekankan bahwa ASN harus bersikap netral meskipun memiliki pasangan yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Surat edaran tersebut, yang dirilis oleh Bawaslu Halteng pada 22 September 2024, bertujuan untuk memastikan Pilkada Serentak 2024 di wilayah Halmahera Tengah berjalan dengan demokratis, efektif, efisien, serta berintegritas.

Kepala Bawaslu Halteng, Sitti Hasmah, menjelaskan pentingnya menjaga netralitas ASN selama masa kampanye, baik sebelum, selama, maupun sesudah Pilkada.

"ASN diharapkan tetap bersikap netral dan bebas dari pengaruh atau intervensi partai politik. Kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan ASN yang terlibat memiliki surat cuti resmi," ujar Sitti, Kamis (26/9/2024).

Bagi ASN yang memiliki pasangan (suami/istri) sebagai calon kepala daerah, mereka diperbolehkan mendampingi pasangan mereka selama tahapan Pilkada, namun dengan syarat tidak terlibat aktif dalam kampanye.

ASN juga harus mematuhi aturan yang melarang penggunaan atribut kampanye, tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon, dan tidak diperbolehkan terlibat dalam kampanye di media sosial.

Surat Edaran Menteri PAN-RB tersebut juga menegaskan bahwa ASN yang melanggar asas netralitas akan dikenakan sanksi administratif dan pidana, sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

Bagi ASN yang melanggar, ancaman hukuman termasuk pidana penjara minimal satu bulan dan denda hingga Rp6 juta.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan para ASN di Halmahera Tengah tetap menjaga netralitas mereka dalam proses Pilkada Serentak 2024, demi terciptanya pemilihan yang adil dan demokratis. (SA/MC Tidore)

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Jumat, 27 September 2024 | 13:12 WIB
Menteri PAN-RB: Graha Merit Jabar Kunci Peningkatan Kualitas ASN dan Reformasi Birokrasi
  • Oleh MC KAB BALANGAN
  • Jumat, 27 September 2024 | 08:59 WIB
Satlinmas di Awayan Dibekali Ilmu Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Jumat, 27 September 2024 | 15:39 WIB
Penertiban Alat Peraga Kampanye Pilkada Serentak 2024 di Ternate Dimulai Senin
  • Oleh MC KAB MERAUKE
  • Jumat, 27 September 2024 | 08:46 WIB
Selama Kampanye, Paslon Ditekankan Tidak Langgar Ketentuan