- Oleh MC KOTA PADANG
- Senin, 16 Desember 2024 | 05:33 WIB
: Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban
Oleh MC KOTA PADANG, Jumat, 27 September 2024 | 02:17 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 227
Padang, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menegaskan tidak ada perbedaan jadwal kampanye meski pemilihan kepala daerah (Pilkada) hanya diikuti oleh satu pasangan calon (paslon). Tahapan kampanye Pilkada berlangsung selama 60 hari dari 25 September hingga 23 November 2024.
"Selama kampanye Pilkada, KPU akan memfasilitasi beberapa metode kampanye bagi paslon, termasuk debat kandidat, penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat, pemasangan alat peraga kampanye, serta iklan di media cetak dan elektronik, seperti radio dan televisi, selama 14 hari menjelang masa tenang," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, dalam keterangan pers pada Kamis (26/9/2024).
Ia menjelaskan bahwa kampanye adalah kegiatan yang bertujuan untuk meyakinkan pemilih melalui visi, misi, dan program paslon, serta merupakan bagian dari pendidikan politik yang bertanggung jawab untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pilkada.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 63 ayat (2) UU Pilkada, kampanye dilaksanakan oleh partai politik dan/atau paslon kepala daerah dan dapat difasilitasi oleh KPU daerah," tambahnya.
Ory juga menjelaskan bahwa KPU memfasilitasi empat metode kampanye utama yang dapat digunakan oleh peserta Pilkada, sebagaimana ditetapkan oleh KPU.
"Tidak ada larangan bagi masyarakat untuk mengekspresikan pilihannya dalam Pilkada dengan satu paslon, termasuk menyuarakan dukungan untuk memilih kotak kosong. Hal ini sama sahnya dengan mengekspresikan dukungan untuk paslon yang ada," jelasnya.
Namun, Ory memperingatkan bahwa jika ada tindakan yang melanggar hukum, seperti janji-janji atau pemberian uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihan mereka atau mendorong mereka untuk tidak memilih, pelakunya dapat dipidana sesuai dengan Pasal 187A UU Pilkada.
Pada hari pemungutan suara, yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024, masyarakat Dharmasraya akan menerima surat suara dengan dua kolom: satu berisi gambar pasangan calon dan satu lagi berupa kotak kosong.
Ory menekankan bahwa penggunaan surat suara dengan model dua kolom ini merupakan bentuk implementasi kedaulatan rakyat dalam Pilkada kotak kosong, sebagaimana diatur dalam Putusan MK 100/PUU-XIII/2015, yang menyatakan bahwa Pilkada harus menjamin kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat.
"Pada Pilkada dengan satu paslon, tetap harus ada ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam kontestasi yang demokratis. Pemilih Dharmasraya memiliki hak untuk memilih baik kolom paslon maupun kolom kotak kosong, dan kedua pilihan ini sama-sama konstitusional," tutup Ory.
(MC Padang/Marajo)