Hari Pertama Bertugas, Ini yang Dilakukan Pjs. Bupati Tuban

: Foto : Pjs. Bupati Tuban Agung Subagyo saat pimpin rapat koordinasi. (agus)


Oleh MC KAB TUBAN, Rabu, 25 September 2024 | 15:18 WIB - Redaktur: Juli - 76


Tuban, InfoPublik - Setelah dikukuhkan oleh Pj. Gubernur Jatim, Adhy Karyono sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Tuban, Agung Subagyo, memimpin rapat koordinasi, Rabu (25/9/2024).

Rapat perdana ini diikuti Sekda Kabupaten Tuban, Budi Wiyana, dan pimpinan OPD serta Camat se-Kabupaten Tuban, yang digelar di Gedung Korpri, Kompleks Pendapa Krida Manunggal Tuban,  Rabu (25/9/2024).

Pada rakor perdana ini, Sekda Kabupaten Tuban memperkenalkan jajaran pimpinan OPD dan camat se-Kabupaten Tuban. Selanjutnya, dilakukan pemaparan program strategis pada dua bulan ke depan oleh beberapa OPD.

Pjs. Bupati Tuban, Agung Subagyo memohon dukungan dari pimpinan OPD dan camat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Pjs. Adapun tugas yang diemban sebagai Pjs untuk memastikan tata kelola pemerintahan, program pembangunan dan pelayanan publik berjalan baik.

Di samping itu, memastikan agar pelaksanaan Pilkada Serentak pada 27 November 2024 berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif. Ia berpesan agar ASN di Kabupaten Tuban menjadi teladan dalam menyalurkan hak suaranya secara bertanggung jawab.

Selama kurun waktu 2 bulan menjabat, Pjs. Bupati Tuban akan melakukan kunjungan ke 20 kecamatan dan OPD strategis. Pihaknya juga akan selalu siap berdiskusi bersama OPD, camat, dan warga mengenai pelaksanaan program pembangunan.

“Meski hanya 2 bulan, kami akan melaksanakan tugas dengan bertanggung jawab,” ungkapnya.

Kepala Bakorwil Bojonegoro ini menyatakan program dan kebijakan yang tertuang di P-APBD 2024 dapat segera dijalankan. Waktu yang semakin menipis harus dapat dioptimalkan. Sehingga program yang telah disusun membawa dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Semoga waktu yang tidak lama, dapat kita dimaksimalkan dan membawa kesan mendalam,” tandasnya.

Untuk diketahui, jadwal kampanye Pilkada 2024 ditetapkan KPU melalui Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Berdasarkan peraturan tersebut, kampanye Pilkada 2024 dilaksanakan mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024 mendatang. (m agus h/hei)