- Oleh MC KAB AGAM
- Jumat, 22 November 2024 | 08:31 WIB
:
Oleh MC KAB AGAM, Rabu, 25 September 2024 | 12:39 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 549
Agam, InfoPublik – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, telah menunjuk Endrizal sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Agam, menggantikan Andri Warman yang saat ini memasuki masa cuti kampanye untuk Pilkada Serentak 2024.
Penunjukan ini sesuai dengan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-3794 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 19 September 2024 tentang penunjukan Pjs Bupati dan Wali Kota di Provinsi Sumatra Barat.
Endrizal resmi dikukuhkan oleh Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi Ansharullah, pada Selasa (24/9/2024), di Auditorium Gubernur Sumbar, bersama delapan penjabat sementara lainnya yang juga ditugaskan di wilayah lain.
Endrizal sebelumnya pernah bertugas di Pemkab Agam, terakhir menjabat sebagai Camat Ampek Angkek, dan kini kembali untuk memimpin daerah tersebut selama dua bulan ke depan.
"Semoga saudara dapat menjalankan amanah ini dengan baik dan penuh tanggung jawab," ujar Gubernur Mahyeldi dalam sambutannya.
Mahyeldi juga menjelaskan sejumlah tugas yang harus dijalankan oleh Pjs Bupati, terutama dalam menjaga stabilitas politik dan memastikan koordinasi yang baik dengan Bawaslu dan KPU selama proses Pilkada.
Ia juga mengingatkan pentingnya netralitas ASN selama masa kampanye, seraya menekankan agar Pilkada tidak memicu perpecahan di masyarakat maupun di lingkungan pemerintahan.
Pada kesempatan yang sama, Mahyeldi juga menyerahkan surat keputusan Pjs Gubernur Sumatra Barat kepada Wakil Gubernur Audy Joinaldy, yang juga mengikuti Pilkada serentak di provinsi tersebut. (MC Agam/Andri)