Fenomena Akun Siluman di Pilkada 2024, Polda Riau akan Tindakan Tegas

:


Oleh MC PROV RIAU, Selasa, 24 September 2024 | 23:10 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 188


Pekanbaru, InfoPublik – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia telah dimulai oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pengundian nomor urut bagi semua pasangan calon juga telah selesai dilaksanakan.

Namun, seiring dengan dimulainya proses pendaftaran bakal calon, muncul fenomena akun-akun palsu atau "akun siluman" di berbagai platform media sosial seperti Facebook, Instagram, dan TikTok. Akun-akun ini diduga menyebarkan informasi yang tidak benar dan menyerang salah satu calon.

Guna mengatasi masalah ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau akan meningkatkan intensitas patroli dunia maya atau cyber patrol untuk memantau serta menindak akun-akun yang menyebarkan berita hoaks atau konten yang mengandung ujaran kebencian.

"Kami terus melakukan patroli cyber untuk memantau dan mengawasi akun-akun yang menyebarkan berita bohong atau ujaran kebencian terhadap salah satu calon. Jika masyarakat menemukan hal semacam ini, kami meminta agar segera melapor," ujar Kombes Pol Nasriadi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, dalam keterangan persnya pada Senin (23/9/2024).

Nasriadi juga mengimbau kepada seluruh tim sukses dan pendukung calon kepala daerah agar bijaksana dalam menggunakan media sosial.

"Tim sukses harus berhati-hati dan tidak menyebarkan hoaks di media sosial, karena hal ini memiliki konsekuensi hukum," tegasnya.

Ia menekankan agar para pendukung calon lebih mengedepankan program, visi, dan misi jagoan mereka daripada menyerang lawan politik dengan berita bohong.

"Jangan sampai lepas kendali dalam menggunakan media sosial. Sebaiknya fokus pada program, visi, dan misi dari calon yang diusung daripada menyerang lawan," lanjut Nasriadi.

Nasriadi juga mengingatkan bahwa penyebaran hoaks yang memenuhi unsur pidana dapat dijerat dengan Pasal yang tercantum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman pidana yang berat.

"Mari kita ciptakan Pilkada yang sejuk dan damai. Hindari aksi saling menjatuhkan dan provokasi antar calon kepala daerah, baik Gubernur, Wali Kota, maupun Bupati, terutama di media sosial," tutupnya.

 

Berita Terkait Lainnya