- Oleh MC KAB TOBA
- Jumat, 22 November 2024 | 20:19 WIB
:
Oleh MC KAB AGAM, Selasa, 24 September 2024 | 17:56 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 1K
Agam, InfoPublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam secara resmi menetapkan nomor urut empat pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Agam yang akan berlaga dalam Pilkada serentak 2024.
Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Pleno pengundian nomor urut di Hotel Sakura Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatra Barat, pada Senin (23/9/2024).
Ketua KPU Agam, Herman Susilo, menyampaikan bahwa penetapan nomor urut paslon dilakukan secara adil dan transparan melalui mekanisme pengundian.
“Proses pengundian nomor urut ini penting untuk menjamin kesetaraan dan keadilan dalam kompetisi Pilkada. Kami berkomitmen memastikan seluruh proses berjalan secara transparan,” ujar Herman.
Berdasarkan hasil pengundian, berikut adalah nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Agam:
Dengan penetapan nomor urut ini, masyarakat Agam diharapkan dapat lebih mengenal para calon dan memilih sesuai harapan mereka.
Herman juga menambahkan bahwa masa kampanye akan dimulai pada 25 September 2024 dan berlangsung selama 60 hari, hingga 23 November 2024, sebelum memasuki masa tenang menjelang pemungutan suara pada 27 November 2024.
“Kami berharap proses kampanye berlangsung damai dan sesuai aturan, sehingga Pilkada bisa berjalan dengan aman dan lancar,” tutupnya.
(MC Agam/Andri)