: Foto: Ilustrasi
Oleh MC KOTA BENGKULU, Selasa, 24 September 2024 | 09:42 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 140
Bengkulu, InfoPublik - Pemerintah Kota Bengkulu mengeluarkan peringatan tegas kepada para developer perumahan untuk segera menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) lingkungan perumahan. Langkah ini diambil agar pemerintah dapat membantu developer dalam mengembangkan kawasan pemukiman yang dilengkapi dengan fasilitas umum yang sehat, aman, dan terjangkau.
Kepala Bidang Perumahan Rakyat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Bengkulu, Ipo Every Ronald, mengungkapkan bahwa saat ini masih terdapat 60 developer yang belum menyerahkan PSU.
"Hingga kini, ada 60 developer yang belum menyerahkan PSU, sedangkan yang telah kami terima dan verifikasi sudah mencapai 74," ungkap Ronald, Selasa (24/9/2024) di Bengkulu.
Kewajiban penyerahan PSU ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman di Daerah, serta Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 30 Tahun 2021 yang mengatur hal serupa di Kota Bengkulu.
Ronald menjelaskan bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pihak developer, antara lain telah membuat surat pelepasan hak, membangun lebih dari 80 persen dari total jumlah rumah, dan memastikan bahwa bangunan tersebut layak diserahkan.
"Kami telah menyampaikan himbauan terkait PSU ini melalui surat kepada beberapa asosiasi developer. Saat ini, kami tinggal menunggu mereka melengkapi persyaratan yang diperlukan," imbuh Ronald.
Pemerintah Kota Bengkulu juga aktif melakukan sosialisasi dan pendampingan untuk memperlancar proses penyerahan PSU. "Berbagai upaya telah dilakukan, dan hasilnya banyak developer yang sudah menyerahkan PSU-nya," tutup Ronald.
Dengan langkah tegas ini, Pemkot Bengkulu berkomitmen untuk memastikan pengembangan perumahan yang berkelanjutan dan berkualitas demi kesejahteraan masyarakat.