: Foto istimewa
Oleh MC KAB SIAK, Senin, 23 September 2024 | 21:18 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 341
Siak, Infopublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak secara resmi menetapkan tiga pasangan calon (paslon) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024.
Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU Siak Nomor 672 Tahun 2024 yang diumumkan melalui konferensi pers di kantor KPU Siak, Provinsi Riau, pada Senin (23/9/2024).
Ketua KPU Siak, Said Darma Setiawan, menjelaskan bahwa proses penetapan tersebut dilakukan melalui tahapan verifikasi yang ketat, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami telah memeriksa seluruh dokumen dan syarat dari masing-masing pasangan calon. Dengan keluarnya SK ini, mereka resmi menjadi peserta Pilkada Siak 2024," ujar Said Darma.
Tiga pasangan calon yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut:
Said Darma juga menekankan bahwa seluruh pasangan calon wajib mengikuti setiap tahapan Pilkada dengan kedisiplinan serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Ia menambahkan, KPU berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam seluruh proses Pilkada.
"Dengan penetapan ini, kami berharap masyarakat Siak dapat menilai dan memilih secara objektif ketiga pasangan calon yang akan berkompetisi," lanjutnya.
Ia juga mengapresiasi dukungan dari berbagai pihak, terutama partai politik, yang telah memastikan kelancaran seluruh proses penetapan calon.
"Kita semua berharap kontestasi ini berlangsung damai, dan penuh dengan nilai-nilai demokrasi," tutup Said.
Dengan penetapan resmi ini, Pilkada Siak 2024 memasuki fase yang lebih dinamis, membawa atmosfer politik di Siak menjadi lebih kompetitif. (MC-Siak/dp07)