KPU Maluku Utara Tetapkan 942.076 Pemilih dalam DPT Pilkada Serentak 2024

: Serah terima berita acara pleno penetapan DPT Pilkada Maluku Utara. (Istimewa)


Oleh MC KOTA TIDORE, Senin, 23 September 2024 | 13:47 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 76


Maluku Utara, InfoPublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara secara resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Serentak 2024 dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar pada Minggu (22/09/2024).

Berdasarkan hasil rapat tersebut, KPU menetapkan jumlah pemilih tetap di Provinsi Maluku Utara sebanyak 942.076 pemilih.

Ketua KPU Maluku Utara, Muhtar Alting, menyampaikan bahwa penetapan DPT ini dilakukan sesuai dengan amanat PKPU No. 7 Tahun 2024.

Jumlah pemilih yang disahkan terdiri dari 484.222 laki-laki dan 457.854 perempuan, yang akan menggunakan hak suaranya di 2.378 TPS yang tersebar di 10 kabupaten/kota.

Rapat pleno ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Maluku Utara, Kadri La Etje, perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan perwakilan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Dalam kesempatan tersebut, Kadri menekankan pentingnya validitas data pemilih sebagai dasar demokrasi yang kuat.

"Data pemilih adalah faktor krusial yang menentukan konversi suara dalam Pilkada. Kami sangat berharap partisipasi pemilih, terutama pemilih pemula, akan semakin meningkat di Pilkada 2024," ungkap Kadri.

Kadri juga mengingatkan pentingnya netralitas ASN, TNI, dan Polri dalam proses pemilihan, serta mengapresiasi kinerja KPU dalam menyusun dan memverifikasi data pemilih secara profesional dan transparan.

Selain itu, Rahwan K. Suamba, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Maluku Utara, menegaskan bahwa kolaborasi antarlembaga sangat diperlukan untuk memastikan kesuksesan Pilkada Serentak 2024. Persiapan matang dan kerja sama antara satuan kerja terkait akan menentukan kelancaran pelaksanaan Pemilu ini.

Berdasarkan berita acara KPU Maluku Utara Nomor 179/PL.02.1-BA/82/3.2/2024, rincian jumlah pemilih baru tercatat sebanyak 14.622, pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 21.078, dan perbaikan data pemilih sejumlah 10.192.

Dengan penetapan ini, KPU berharap Pilkada Serentak 2024 di Maluku Utara dapat berjalan dengan lancar dan sukses. (Sahril A/MC Tidore)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Senin, 23 September 2024 | 11:59 WIB
KPU Halmahera Barat Tetapkan 89.900 Pemilih dalam DPT Pilkada Serentak 2024
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Senin, 23 September 2024 | 14:11 WIB
KPU Tidore Buka Perekrutan 1.651 Anggota KPPS untuk Pilkada Serentak 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 21 September 2024 | 17:44 WIB
KPU Harapkan DPR-DPD Perkuat Nilai Kebangsaan
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Minggu, 22 September 2024 | 23:52 WIB
Atlet Kempo Maluku Utara Raih Medali Emas di Kejuaraan Nasional Menkumham Cup II
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Minggu, 22 September 2024 | 23:59 WIB
DPRD Maluku Utara Tuntaskan Ranperda Tata Ruang Wilayah Sebelum Akhir Masa Jabatan
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Sabtu, 21 September 2024 | 08:39 WIB
KPU Halmahera Tengah Tetapkan 73.809 Pemilih untuk Pilkada Serentak 2024