- Oleh MC KOTA DUMAI
- Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:36 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG, Minggu, 22 September 2024 | 18:11 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 927
Padang, InfoPublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) resmi menetapkan 4.103.084 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan mengikuti Pilkada Sumbar 2024. Pemilih ini terbagi di 10.846 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh provinsi.
Penetapan DPT tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar 2024, yang digelar di Pangeran Beach Hotel, Kota Padang, Minggu (22/9/2024).
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, bersama seluruh komisioner KPU Sumbar, menyampaikan bahwa rapat pleno ini merupakan tindak lanjut dari rapat pleno rekapitulasi DPT di tingkat kabupaten dan kota se-Sumbar.
“Penetapan ini telah melalui serangkaian tahapan, termasuk tanggapan masyarakat, serta rekapitulasi DPT di setiap KPU kabupaten dan kota,” ujar Surya dalam pembukaan rapat pleno yang dihadiri oleh Ketua Bawaslu Sumbar, Alni, serta anggota Bawaslu, Forkopimda, stakeholder terkait, dan tim pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar, Hamdan, menjelaskan tata tertib rapat pleno sebelum Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Sumbar, Medo Patria, memimpin jalannya rapat.
“KPU bersama Bawaslu telah memverifikasi data pemilih di sejumlah kabupaten dan kota, dengan mengacu pada data pemilih dari Kemendagri,” ujar Medo.
Penetapan DPT ini dilakukan setelah setiap KPU kabupaten dan kota menyampaikan hasil rapat pleno DPT di wilayah masing-masing. Data tersebut kemudian direkapitulasi oleh KPU Provinsi Sumbar dan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap untuk Pilkada Sumbar 2024.
(MC Padang/Marajo)