- Oleh MC KOTA PADANG
- Minggu, 22 September 2024 | 18:11 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG, Minggu, 22 September 2024 | 17:41 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 63
Padang, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) telah resmi menetapkan dua pasangan calon (Paslon) sebagai peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat dalam Pilkada Serentak 2024. Kedua paslon tersebut adalah Mahyeldi Ansharullah - Vasko Ruseimy dan Epyardi Asda - Ekos Albar.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menyampaikan bahwa pasangan Mahyeldi Ansharullah dan Vasko Ruseimy didaftarkan oleh gabungan lima partai politik, yakni PKS, Gerindra, Demokrat, PBB, dan Perindo, dengan jumlah suara sah sebanyak 1.200.925 suara.
"Pasangan Mahyeldi dan Vasko didukung oleh lima partai dengan suara gabungan mencapai 1.200.925," kata Ory melalui keterangan pers pada Minggu (22/9/2024).
Sementara itu, pasangan Epyardi Asda dan Ekos Albar diusung oleh enam partai politik, yaitu PAN, Golkar, Nasdem, PDI Perjuangan, Gelora, dan Partai Buruh, dengan total dukungan 1.241.170 suara.
"Pasangan Epyardi dan Ekos didukung oleh enam partai dengan total suara 1.241.170," tambahnya.
Setelah penetapan, pengundian nomor urut paslon akan dilaksanakan pada Senin (23/9/2024) di Padang. KPU Sumbar mengharuskan para paslon hadir secara langsung dalam proses pengundian ini.
Selain itu, KPU juga mengundang 60 orang pendukung dari masing-masing paslon, dengan pembatasan untuk menghindari kerumunan yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan.
"Untuk menjaga keamanan, tidak diperbolehkan ada pendukung tambahan di luar arena acara," jelas Ory.
Lebih lanjut, setelah penetapan, paslon diharuskan menyerahkan struktur tim kampanye hingga tingkat kecamatan, tim relawan, serta izin cuti di luar tanggungan negara bagi calon petahana sebelum pelaksanaan kampanye. Mereka juga diwajibkan membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) paling lambat 24 September 2024.
"Kewajiban ini juga berlaku untuk seluruh calon bupati dan wali kota yang mengikuti Pilkada serentak di kabupaten/kota," tutup Ory.
(MC Padang/Marajo)