- Oleh MC KAB BENGKALIS
- Kamis, 21 November 2024 | 22:30 WIB
:
Oleh MC KAB BENGKALIS, Sabtu, 21 September 2024 | 22:30 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 265
Bengkalis, InfoPublik – Menjelang dimulainya kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk membahas persiapan teknis dan aturan pelaksanaan kampanye.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Bengkalis, Agung Kurniawan, di ruang rapat KPU Bengkalis, pada Sabtu (21/9/2024)
Agung Kurniawan menjelaskan bahwa kampanye Pilkada Bengkalis akan dilaksanakan mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024. Rakor ini bertujuan untuk membahas tahapan dan petunjuk teknis (juknis) kampanye, meskipun juknis dari pusat belum diterbitkan.
"Kami perlu melakukan rakor ini lebih awal mengingat jadwal pelaksanaan Pilkada yang sangat beririsan, agar persiapan lebih matang dan pelaksanaan kampanye berjalan lancar," ujar Agung.
Dalam rakor ini, hadir pula perwakilan Pemerintah Daerah, Forkopimda Bengkalis, Bawaslu Bengkalis, serta tim bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis.
Menanggapi hal itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Andris Wasono, memberikan apresiasi kepada KPU atas terselenggaranya rakor ini. Ia berharap rakor ini dapat memandu pelaksanaan kampanye yang baik, aman, dan tertib.
"Kami harapkan kampanye nanti berjalan dengan lancar, menciptakan Pilkada yang jujur, aman, dan damai," ungkap Andris.
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, juga memberikan beberapa catatan penting terkait pelaksanaan kampanye. Ia menekankan perlunya memperhatikan empat hal utama, yaitu peraturan kampanye, jadwal kampanye, pengaturan jadwal, serta penanganan pelanggaran kampanye.
“Dengan adanya juknis yang jelas, pengamanan Pilkada akan lebih mudah dilakukan, dan kami berharap kampanye berlangsung minim pelanggaran,” kata AKBP Setyo Bimo.
#DISKOMINFOTIK