- Oleh MC KAB BULELENG
- Selasa, 17 Desember 2024 | 19:04 WIB
: Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana (baju putih) saat menerima secara simbolis Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemkab Badung di Gedung Kesenian Gde Manik, Sabtu (21/9/2024). (Foto: istimewa)
Oleh MC KAB BULELENG, Minggu, 22 September 2024 | 08:57 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 210
Buleleng, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menerima Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemkab Badung sejumlah Rp128 Miliar. BKK ini untuk 128 desa yang ada di Kabupaten Buleleng. Pada kesempatan ini, Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menyerukan netralitas, khususnya kepada para perbekel (kepala desa).
“Melalui kesempatan ini saya ingin mengingatkan kembali kepada para perbekel untuk tetap menjaga netralitas pada perhelatan Pilkada Serentak 2024 mendatang,” ujarnya saat ditemui usai penyerahan BKK Pemkab Badung kepada Pemkab Buleleng di Gedung Kesenian Gde Manik, Sabtu (21/9/2024).
Lihadnyana menjelaskan proses penerimaan BKK ini sudah sesuai dengan prosedur yang ditentukan. Penyaluran BKK ini adalah pemerintah dengan pemerintah. Artinya, BKK sudah melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, pada setiap penyusunan APBD juga akan ada peraturan daerah (perda) yang mengatur.
“Bahwa ini tidak ada hubungannya dengan politik karena sudah sesuai mekanisme yang berlaku,” tuturnya.
Terkait Pilkada Serentak 2024, Pj Bupati yang juga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali ini kembali mengingatkan kepada para perbekel dan perangkat desa lainnya untuk netral. Netralitas perbekel diperlukan untuk menjaga kondusivitas khususnya di Kabupaten Buleleng.
Pada penyerahan BKK ini pula, semua atribut yang digunakan oleh undangan ataupun para perbekel dicek untuk memastikan netralitas dari perbekel dan memastikan tidak ada unsur politik. “Saya kembali menyerukan kepada seluruh perbekel dan perangkat desa untuk tetap netral dan saya pastikan penyaluran BKK ini tidak ada unsur politiknya,” ucap Lihadnyana.
Disinggung mengenai imbauan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada kepala daerah terkait pemberian hibah, Lihadnyana pun mengungkapkan bahwa surat itu untuk pemberi hibah, bukan untuk penerima. Selain itu, yang diserahkan kepada Pemkab Buleleng adalah BKK bukan dalam bentuk hibah. Oleh karena itu, ia yang juga seorang birokrat kembali menekankan dan menyerukan khususnya kepada para perbekel untuk tetap netral.
“Dalam imbauan Mendagri, yang dituju adalah daerah yang memberi. Bukan yang menerima. Kan kita menerima BKK bukan hibah. Yang jelas saya sebagai seorang birokrat harus netral,” ungkap pejabat asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu ini. (MC Kab. Buleleng/dra)