Cegah Perundungan di Kampus, Kemenkumham Malut Gandeng Poltekkes Ternate untuk Penyuluhan Hukum

: Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, gandeng Mahasiwa Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Ternate, cegah perundungan di Kampus. (Foto: Kemenkumham)


Oleh MC KOTA TIDORE, Minggu, 22 September 2024 | 23:57 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 207


Ternate, InfoPublik – Kanwil Kemenkumham Maluku Utara (Malut) berkolaborasi dengan Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Ternate dalam upaya mencegah perundungan (bullying) di lingkungan kampus melalui program Penyuluhan Hukum Serentak (Luhkumtak).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan kepatuhan terhadap aturan yang melindungi mahasiswa dari perilaku perundungan.

Penyuluhan ini dilaksanakan di Aula Poltekkes Ternate pada Jumat (20/9/2024) dan didukung oleh berbagai pihak, termasuk Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Sipakale Malut dan Fakultas Hukum Universitas Khairun (Unkhair) Ternate.

Kepala Kanwil Kemenkumham Malut, Andi Taletting Langi, bersama Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Aisyah Lailiyah, hadir memberikan pengarahan.

"Penyuluhan hukum harus terus diperluas di Maluku Utara agar masyarakat, khususnya generasi muda, memahami pentingnya hukum dalam kehidupan sehari-hari dan dapat terhindar dari perundungan," ujar Andi Taletting Langi.

Menurut survei Asosiasi Perguruan Tinggi Indonesia pada 2022, 1 dari 5 mahasiswa di Indonesia mengaku pernah mengalami perundungan, baik verbal, psikologis, fisik, maupun seksual. Hal ini mendorong Kemenkumham Malut untuk menggencarkan advokasi dan penyuluhan hukum.

Anita Safitri, Kasubid Luhbankum dan JDIH, yang mewakili Kakanwil, menegaskan bahwa Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) memiliki tanggung jawab dalam menyebarluaskan informasi hukum untuk melindungi mahasiswa dari perundungan.

"Perundungan di kampus adalah masalah kompleks yang memerlukan pendekatan multidisipliner dan sinergi antara institusi pendidikan, pemerintah, dan masyarakat," jelas Anita.

Direktur Poltekkes Ternate, Ridwan Yamko, menambahkan bahwa salah satu penyebab perundungan di kampus adalah rasa minder atau rendah diri di kalangan mahasiswa. Ridwan berharap penyuluhan ini dapat memberikan pemahaman lebih luas dan solusi terhadap masalah bullying.

Sementara itu, Didit Prahara, Dosen Fakultas Hukum Unkhair, menjelaskan bahwa perempuan sering menjadi korban perundungan, terutama dalam bentuk pelecehan seksual seperti catcalling. Ia juga menyoroti senioritas sebagai salah satu faktor yang sering menyebabkan bullying di kampus.

“Sinergi antara institusi pendidikan, pemerintah, dan mahasiswa sangat penting dalam memitigasi perilaku perundungan di kampus. Kita harus menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi semua,” pungkas Didit. (MC Tidore)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Selasa, 19 November 2024 | 10:32 WIB
Pemerintah Tetapkan Tarif Baru Paspor Mulai 17 Desember 2024
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Senin, 18 November 2024 | 09:57 WIB
BMKG Ternate Imbau Warga Waspada Hujan Lebat di Maluku Utara
  • Oleh MC PROV ACEH
  • Jumat, 15 November 2024 | 14:56 WIB
Jaksa Masuk Sekolah Sosialisasikan Bahaya Narkoba dan Judi Online ke Pelajar