DPKPP Singkawang Siapkan Payung Hukum Lindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

: FGD penyusunan update lahan baku sawah pada LP2B, Rabu (18/9/2024).


Oleh MC KOTA SINGKAWANG, Kamis, 19 September 2024 | 15:07 WIB - Redaktur: Elvira - 197


Singkawang, InfoPublik – Indonesia telah dibayangi krisis pangan akibat berkurangnya luas lahan pertanian, tak terkecuali di Kota Singkawang. Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) merasa perlu adanya Peraturan Daerah (Perda) yang akan menjadi kekuatan payung hukum demi melindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kota Singkawang.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas PKPP Kota Singkawang, Dwi Yanti selepas memimpin Focus Grup Discussion (FGD) update lahan baku sawah LP2B bersama stakeholder terkait di Ruang Bumi Betuah Kantor Walikota, Rabu (18/9/2024).

“Sehingga kami merasa perlu ambil langkah perlindungan lahan pertanian melalui Perda LP2B ini, sehingga nantinya lahir kemandirian pangan di Kota Singkawang,” ujar Dwi Yanti.

Dwi mengatakan luas lahan pertanian Singkawang dari tahun ke tahun terus mengalami pengurangan signifikan.

Data BPS menunjukkan tahun 2021 lahan pertanian Singkawang seluas 2326 ha, dan menjadi 1978 ha di tahun 2023.

“Memang yang melatarbelakangi kita membuat Perda LP2B salah satunya adalah luas lahan sawah di Kota Singkawang dari tahun ke tahun itu terus mengalami penurunan,” kata Dwi.

“Dari data BPS itu tahun 2021 sampai 2023 saja terjadi pengurangan yang signifikan, 2021 itu luas lahan pertanian kita 2326 ha, namun di 2023 tinggal 1978 ha,” lanjut Dwi.

Dwi menyebut, Pihaknya menargetkan Singkawang memiliki Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan seluas 1818 ha.

Yang berfokus di wilayah Singkawang Utara dan Singkawang Timur sebagai pusat pengembangan lahan pertanian.

“Di Singkawang kami tetapkan jadi lahan pertanian pangan berkelanjutan itu seluas 1818 ha, didalam RTRW ada dua Kecamatan yang kita kembangkan sebagai pusat perkembangan lahan pertanian yaitu Kecamatan Singkawang Utara dan Singkawang Timur,” sebutnya.

Bagi petani yang lahannya ditetapkan sebagai LP2B, Kadis PKPP berkomitmen akan memprioritaskan mereka mendapatkan bantuan dari pemerintah hingga bantuan pemasaran hasil pertaniannya.

“Tentu masyarakat yang lahannya ditetapkan sebagai LP2P, kita akan terapkan insentif dalam Perda itu, kita akan fasilitas infrastruktur pertaniannya, petani diberikan bantuan seperti pupuk dsb dan mereka akan kita prioritaskan,” ungkapnya.

“Serta jaminan hasil pertaniannya akan kita bantu pemasarannya dengan harga jual yang tinggi,” tutup Dwi Yanti. 

MC. Kota Singkawang

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA SINGKAWANG
  • Selasa, 19 November 2024 | 22:46 WIB
Pertama di Kalbar, Parade Senja Tumbuhkan Nasionalisme Pelajar Singkawang
  • Oleh MC KOTA SINGKAWANG
  • Selasa, 19 November 2024 | 22:45 WIB
FGD Stabilitas Daerah, Deteksi Dini Gangguan Keamanan Pilkada
  • Oleh MC KOTA SINGKAWANG
  • Selasa, 19 November 2024 | 22:41 WIB
DPKPP Singkawang Gandeng Kejari untuk Cegah Permasalahan Hukum