- Oleh MC KAB BENGKALIS
- Kamis, 21 November 2024 | 22:30 WIB
:
Oleh MC KAB BENGKALIS, Rabu, 18 September 2024 | 18:49 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 302
Bengkalis, InfoPublik – Septian Nugraha dan M. Arsya Fadillah resmi ditunjuk sebagai Pimpinan Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis, pada Selasa (17/9/2024).
Septian diangkat sebagai Ketua Sementara, sedangkan Arsya menduduki posisi Wakil Ketua Sementara.
Penetapan jabatan sementara ini diumumkan oleh Sekretaris DPRD Bengkalis, Rafiardi Ikhsan, setelah pelantikan dan pengambilan sumpah 45 Anggota DPRD di Gedung Cik Puan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Septian Nugraha terpilih sebagai Anggota DPRD dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) di daerah pemilihan (Dapil) Mandau. Sementara M. Arsya Fadillah terpilih sebagai anggota DPRD dari Partai Nasdem di Dapil Bathin Solapan.
Penetapan Ketua dan Wakil Ketua Sementara DPRD ini berdasarkan Pasal 165 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa sebelum terbentuknya pimpinan DPRD definitif, DPRD dipimpin oleh Pimpinan Sementara yang terdiri dari satu orang Ketua dan satu Wakil Ketua dari dua partai politik dengan perolehan kursi terbanyak pertama dan kedua.
Penunjukan ini juga mematuhi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.13/3434/SJ tentang Tata Cara Pelantikan Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota Masa Jabatan 2024-2029, serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis Nomor 524 Tahun 2024 mengenai penetapan perolehan kursi partai politik dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota 2024.
Tugas Ketua dan Wakil Ketua Sementara DPRD antara lain memimpin rapat, memfasilitasi pembentukan fraksi, menyusun rancangan peraturan tata tertib DPRD, dan memproses penetapan Pimpinan DPRD definitif.
#DISKOMINFOTIK