- Oleh MC KOTA BANDA ACEH
- Sabtu, 9 November 2024 | 20:09 WIB
:
Oleh MC KOTA BANDA ACEH, Kamis, 19 September 2024 | 00:06 WIB - Redaktur: Juli - 145
Banda Aceh, InfoPublik – Pj Wali Kota Banda Aceh, Ade Surya membuka secara resmi Sosialisasi Perlindungan Hukum bagi Profesi Guru, Tenaga Kependidikan Prasekolah, dan Pendidikan Dasar yang digelar Balai Keurukon, Balai Kota Banda Aceh, Selasa (17/9/2024).
Dalam sambutannya, pj wali kota menyebutkan dalam proses belajar-mengajar seorang guru sudah dilindungi dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. “Di sisi lain ada pula Undang Undang Perlindungan Anak yang membatasi wewenang guru dalam mendidik," ujarnya.
Batasan-batasan terhadap kedua peraturan tersebut yang diharapkan pj wali kota dapat diuraikan secara komprehensif oleh narasumber dalam kegiatan yang berlangsung selama tiga hari itu, sehingga para guru dapat merasa aman dan nyaman dalam mengajar di sekolah.
Di samping itu, perlindungan terhadap guru bukan hanya dalam hal mendidik, namun juga terkait tugas-tugas lain di luar kompetensinya. “Seperti dalam mengelola infrastruktur -sarana dan prasarana- sekolah dan kegiatan pendukung pendidikan,” ujarnya.
Menurutnya, hal tersebut harus dipikirkan bersama oleh pihak terkait, mulai dari dinas pendidikan, mpd, hingga kemenag bagi sekolah di bawah naungannya. “Belum lagi tatkala ada konflik antar warga sekolah, dengan orangtua, maupun lingkungan sekolah,” ujarnya.
Ade melanjutkan, sejatinya negara ini diciptakakan guna melindungi sengenap tumpah darah bangsanya dan ikut serta dalam perdamaian dunia. “Caranya hanya dua, menyejahterakan rakyat dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Kita semua yang hari ini ada di sini karena guru. Orang hebat bisa menghasilkan karya yang hebat, tapi guru cinta menciptakan ribuan orang hebat,” ujarnya.
Terakhir, ia mengharapkan peran besar guru dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045. “Kalau guru memberitahu itu biasa, menjelaskan baik, guru yang super bisa memcontohkan, tapi yang extra ordinary guru yang bisa menginspirasi siswa-siswanya menuju indonesia emas 2045.”
Sebelumnya di tempat yang sama, Ketua Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Banda Aceh Salman Ishak mengatakan, topik sosialisasi perlindungan hukum bagi guru dianggap sangat diperlukan dan relevan dengan kondisi dunia pendidikan dewasa ini.
Di satu sisi, kebijakan sekolah melahirkan inovasi sebagai upaya mencerdaskan generasi muda, di sisi lain kadangkala dibayangi oleh konsekuensi hukum. “Oleh sebab itu kegiatan ini sangat perlu bagi para guru sebagai garda terdapan dalam mencerdaskan anak-anak kita,” ujarnya.
Sosialisasi Perlindungan Hukum bagi Profesi Guru, Tenaga Kependidikan Prasekolah, dan Pendidikan Dasar kali ini diikuti oleh 90 kepala sekolah dan guru yang dibagi dalam tiga gelombang. Adapun narasumbernya berasal dari unsur PGRI, Kepolisian, dan Ombudsman RI. (*)