Oleh MC KAB TUBAN, Selasa, 17 September 2024 | 13:34 WIB - Redaktur: Juli - 181
Tuban, InfoPublik - KPU Kabupaten Tuban mulai membuka pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa timur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tuban 2024.
Komisioner KPU Tuban Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas, Gunawan Wihandono saat dikonfirmasi menginstruksikan kepada seluruh jajaran PPK dan PPS untuk memasang pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS di wilayah masing-masing.
"Pemasangan pengumuman pendaftaran dilakukan secara serentak hari ini di sekretariat PPK dan PPS," tutur komisioner asal Rengel itu, Selasa (17/9/2024).
Mantan anggota PWI Tuban itu menyarankan, bagi masyarakat Tuban yang ingin mendaftar sebagai anggota KPPS, bisa langsung menghubungi PPS dan berkas persyaratannya dapat diunduh di website dan media sosial KPU Tuban mulai 17 hingga 28 September 2024 mendatang.
Gunawan menjelaskan, selain melakukan pengumuman secara konvensional di kantor balai desa setempat, masyarakat juga dapat mengakses informasi rekrutmen KPPS melalui laman web KPU Tuban dan media sosial KPU Tuban, serta media sosial PPK dan PPS masing-masing.
Harapannya, informasi rekrutmen anggota KPPS ini dapat tersampaikan secara masif di masyarakat, dengan begitu, kebutuhan pemenuhan KPPS di setiap TPS dapat terpenuhi dalam rekrutmen.
"Kebutuhan pemenuhan anggota KPPS pada Pilkada serentak 2024 ini sebanyak 13.069 dari 1.867 TPS yang tersebar di 328 desa dan kelurahan di 20 kecamatan," beber dia.
Pihaknya mengajak masyarakat Kabupaten Tuban yang merasa memenuhi syarat untuk ikut terlibat dalam menyukseskan penyelenggaraan Pilkada kali ini, salah satunya sebagai petugas KPPS. (chusnul huda/hei)
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id