- Oleh MC KAB AGAM
- Minggu, 6 Oktober 2024 | 02:19 WIB
: Bupati Agam Andri Warman mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Badan Musyawarah (Bamus) Nagari di Kabupaten Agam menjadi delapan tahun pada Jumat 13 September 2024.
Oleh MC KAB AGAM, Minggu, 15 September 2024 | 17:21 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 177
Agam, InfoPublik – Bupati Agam Andri Warman mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Badan Musyawarah (Bamus) Nagari di Kabupaten Agam menjadi delapan tahun pada Jumat 13 September 2024. Ia menekankan, Bamus adalah mitra pemerintah nagari yang merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di nagari.
“Kedua lembaga ini harus sejalan seayun selangkah, serta bekerjasama sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing,” ujarnya di Balairung Rumah Dinas Bupati Agam. Pengukuhan ini menindaklanjuti UU Nomor 3 tahun 2024 tentang masa keanggotaan Bamus Desa atau Nagari diperpanjang menjadi delapan tahun.
Berdasarkan amanat UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa atau nagari, fungsi Bamus Nagari yakni membahas dan menyepakati rancangan peraturan nagari bersama wali nagari. Kemudian menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat nagari, serta melakukan pengawasan kinerja wali nagari.
“Melaksanakan fungsi itu, Bamus berhak mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintah nagari kepada pemerintah nagari,” kata Andri Warman. Tidak hanya itu, Bamus juga berhak menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintah nagari, pelaksanaan pembangunan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat nagari.
Dengan diperpanjangnya masa jabatan Bamus Nagari dari enam menjadi delapan tahun, Andri berharap sinergitas dengan pemerintah nagari menjadi lebih baik dalam membangun nagari ke depan.
Kepala DPMN Agam Handria Asmi mengatakan, pengukuhan Bamus Nagari dilaksanakan dua gelombang. Pertama, pada Jumat 13 September 2024 di Balairung Rumah Dinas Bupati Agam terhadap 38 Bamus Nagari. Kedua yakni pada Senin 16 September di Auditorium IPDN Kampus Baso sebanyak 54 Bamus Nagari dari 10 kecamatan.
Dia menjelaskan, dari 92 nagari di Kabupaten Agam, periode masa keanggotaan Bamus 2020-2026 diperpanjang jadi 2020-2028 sebanyak 72 nagari. Periode 2021-2027 jadi 2021-2029 sebanyak 10 nagari. Periode 2023-2029 jadi 2023-2031 sebanyak 10 nagari.
“Semoga dengan ini dapat memaksimalkan koordinasi, perencanaan dan pengabdian untuk Agam lebih maju,” tukasnya. (MC Agam/Andri)