KPID Jatim Gelar Anugerah Penyiaran 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

: Foto : KPID Jatim saat gelar zoom meeting. (ist)


Oleh MC KAB TUBAN, Jumat, 13 September 2024 | 17:15 WIB - Redaktur: Juli - 87


Tuban, InfoPublik - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur (Jatim) telah menyelenggarakan Sosialisasi Anugerah Penyiaran 2024.
 
Sosialisasi ini berlangsung selama tiga hari berturut-turut mulai tanggal 9-11 September 2024 secara daring melalui aplikasi Zoom Meetings.
 
Ketua KPID Jatim, Immanuel Yosua Tjiptosoewarno dalam sambutannya menyampaikan, Anugerah Penyiaran merupakan bentuk apresiasi KPID Jatim terhadap lembaga penyiaran lokal yang telah berkontribusi dalam dunia penyiaran khususnya di Jatim.
 
“Anugerah Penyiaran merupakan upaya luar biasa di tengah keterbatasan kami untuk memberikan apresiasi atas kreativitas lembaga penyiaran lokal di mana  keterbatasan tidak menjadi halangan untuk menghadirkan siaran yang berkualitas,” ujarnya.
 
Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Jatim, Ahmad Afif Amrullah menambahkan Anugerah Penyiaran tidak hanya diberikan kepada lembaga penyiaran lokal tetapi juga pihak-pihak lain yang memiliki kontribusi bagi perkembangan dunia penyiaran di Jatim.
 
Sementara itu, Koordinator Bidang Kelembagaan, Royin Fauziana menjelaskan bahwa tahun ini, Anugerah Penyiaran KPID Jatim memperlombakan 9 kategori untuk lembaga penyiaran televisi dan 9  kategori untuk lembaga penyiaran radio.
 
Pihaknya optimistis, dengan banyaknya kategori yang diperlombakan akan menjadi motivasi bagi lembaga penyiaran lokal di Jatim untuk terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas program siarannya.
 
"Dengan banyaknya kategori yang diperlombakan, kami berharap Anugerah Penyiaran ini dapat menjadi pemicu semangat bagi lembaga penyiaran lokal untuk terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat Jawa Timur," ungkapnya.
 
Royin juga menjelaskan tahapan-tahapan Anugerah Penyiaran KPID Jatim 2024 yang dimulai dengan pengumuman/sosialisasi pada 4-11 September 2024 dan pendaftaran/penerimaan karya 12-24 September 2024. Selanjutnya, pemilahan dan penilaian administratif dilaksanakan pada 25 September – 7 Oktober 2024.
 
Adapun, penjurian tahap 1 akan dilakukan pada 10-21 Oktober 2024, pengumuman nominasi 22 Oktober 2024, dan penjurian tahap 2 pada 23-25 Oktober 2024. Sedangkan, puncak Anugerah Penyiaran KPID Jatim Tahun 2024 direncanakan akan diselenggarakan antara akhir Oktober hingga November 2024.
 
Lebih lanjut, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jawa Timur, Sundari menerangkan ketentuan dari masing-masing kategori yang diperlombakan dalam Anugerah Penyiaran KPID Jawa Timur 2024.
 
Sundari mengingatkan, selain ketentuan khusus untuk setiap kategori terdapat regulasi penyiaran yang patut untuk diperhatikan, seperti Undang-Undang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).
 
Wakil Ketua KPID Jatim, Dian Ika Riani menjelaskan terdapat 4 aspek penilaian dalam Anugerah Penyiaran KPID Jawa Timur tahun ini. Keempat aspek tersebut akan menjadi acuan bagi dewan juri dalam menentukan lembaga penyiaran terbaik di Jawa Timur.
 
“Dengan adanya aspek penilaian yang jelas, diharapkan Anugerah Penyiaran KPID Jawa Timur 2024 dapat objektif dan transparan dalam memberikan apresiasi kepada lembaga penyiaran lokal di Jawa Timur,” pungkas Dian. (yeni dh/hei)