: Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalsel, Mursyidah Aminy, melalui Kepala Bidang Perumahan, Isma Agrianti mengatakan awal target 2021 menargetkan 38,49 persen dan berakhir di 2026 sebanyak 52,95 persen. Target pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kalimantan Selatan, selama kepemimpinan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor telah lampaui target. Dari 43.921 unit di 2018, sisa 38 ribu unit yang belum tertangani.
Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN, Jumat, 13 September 2024 | 03:44 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 167
Banjarbaru, InfoPublik - Target pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kalimantan Selatan, selama kepemimpinan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor telah lampaui target. Dari 43.921 unit pada 2018, sisa 38 ribu unit yang belum tertangani.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalsel, Mursyidah Aminy, melalui Kepala Bidang Perumahan, Isma Agrianti mengatakan awal target 2021 menargetkan 38,49 persen dan berakhir di 2026 sebanyak 52,95 persen.
Target pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kalimantan Selatan, selama kepemimpinan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor telah lampaui target. Dari 43.921 unit di 2018, sisa 38 ribu unit yang belum tertangani.
”Di tahun ini kita sudah mencapai 58,03 persen. Jadi sudah melampaui dari target perbaikan RTLH yang ada di Kalsel,” kata Isma di ruang kerjanya Banjarbaru, Kamis (12/9/2024).
Ia menuturkan untuk RTLH akibat bencana alam yang terjadi ditahun 2021, ada sebanyak 4.077 hunian baik itu rusak berat, sedang dan ringan, yang terjadi diberbagai kabupaten/kota di Kalsel sudah ditangani hingga tahun 2024 ini dan tersisa 1.277 unit yang belum tertangani.
”Jadi sekitar 2800 unit yang sudah kita perbaiki, tahun ini kita memperbaiki sebanyak kurang lebih 865 unit dan harapannya tahun 2026 target kita sudah selesai," ucapnya.
Ke depan, sebagai strategi percepatan untuk perbaikan pihaknya akan terus melakukan kolaborasi bersama antara kementerian pemerintah Kab kota baznas serta CSR baik perusahaan, BUMN dan swasta untuk penanganan RTLH.
”Sesuai amanat undang-undang tahun 1945, terkait tanggung jawab pemerintah dalam melaksanakan layanan dasar dalam hal ini rumah layak bagi kesejahteraan masyarakat dan target nasional menuju Indonesia emas tahun 2025 rumah layak huni berkelanjutan dapat tercapai," tambahnya.(MC Kalsel/tgh/ARH/Eyv)