:
Oleh MC KOTA DUMAI, Jumat, 13 September 2024 | 06:36 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 128
Dumai, InfoPublik – Pemerintah Kota (Pemkot) Dumai menyelenggarakan acara "Sosialisasi Program Anti-Korupsi dan Program Pencegahan Korupsi Daerah". Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat Dumai akan bahaya korupsi.
Kegiatan ini diikuti oleh 129 peserta dari berbagai kalangan, termasuk pihak Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), layanan publik, wali murid, Chief Strategy Officer (CSO), pelaku usaha, media massa, serta masyarakat umum seluruh Kota Dumai. Selain itu, para Ketua LPMK seluruh Kota Dumai turut hadir dan menunjukkan antusiasme dalam mengikuti acara yang diselenggarakan oleh Inspektorat Daerah Kota Dumai pada Rabu (11/9/2024).
Ketua Pelaksana Acara, Tri Marlina Kurnia Putri, menjelaskan bahwa dasar hukum kegiatan ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang terakhir kali diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 mengenai Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002.
“Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang nilai-nilai anti-korupsi serta memberikan informasi mengenai langkah-langkah pencegahan yang telah dan akan dilakukan," jelas Tri Marlina Kurnia Putri.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kota Dumai, Indra Gunawan, menyampaikan bahwa sosialisasi ini adalah langkah penting untuk mendidik masyarakat dalam mengenali, mencegah, dan menyikapi korupsi.
“Harapannya, melalui kegiatan ini, masyarakat Dumai dapat lebih memahami apa itu korupsi, bagaimana cara pencegahannya, dan bagaimana kita semua bisa bersikap. Pada akhirnya, kita berharap kota dan negara kita terbebas dari tindak pidana korupsi yang merugikan semua lapisan masyarakat,” ujar Indra Gunawan.