- Oleh MC PROV JAWA BARAT
- Selasa, 12 November 2024 | 20:45 WIB
: Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin pada ajang Anugerah Penyiaran KPID Jabar 2024 bertema
Oleh MC PROV JAWA BARAT, Kamis, 12 September 2024 | 10:12 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 213
Kota Bandung, InfoPublik - Penyiaran berkeadilan memiliki makna strategis bahwa informasi harus dapat diakses oleh semua orang baik di kota maupun di pelosok.
"Setiap warga berhak mendapatkan informasi yang akurat, objektif, dan bermanfaat tanpa terkecuali," tegas Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin pada ajang Anugerah Penyiaran KPID Jabar 2024 bertema "Penyiaran Berkeadilan" di Kota Bandung, Rabu (11/9/2024).
Selain itu Bey menuturkan, media perlu mencerminkan keragaman masyarakat, termasuk menyuarakan kelompok yang jarang terlihat, seperti kelompok marginal, perempuan dan anak-anak. "Para pelaku penyiaran bertanggung jawab menyajikan konten yang adil dan seimbang agar pesan dapat diterima dengan baik oleh semua lapisan masyarakat," tutur Bey.
Ia juga menyebut, penyiaran bukan sekadar soal menyebarkan informasi. Media perlu memastikan bahwa pesan sampai dengan jelas dan tepat kepada audiens. Artinya lanjut Bey, kualitas harus menjadi kunci utama, mulai dari video yang disajikan di televisi, hingga kekuatan tulisan dan foto yang menghiasi media cetak dan online.
"Tanpa kualitas yang baik, pesan yang ingin disampaikan bisa hilang di tengah kebisingan informasi," katanya.
Lebih lanjut terkait penghargaan yang diberikan, Bey mengatakan itu merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras dan dedikasi para insan media dalam menjaga integritas dalam setiap konten yang dibuat. "Teruslah berkarya dan berikan yang terbaik untuk masyarakat Jawa Barat dan Indonesia," tutup Bey.
Selain itu, pada ajang tersebut diluncurkan kanal aduan KPID Jawa Barat pada Jabar SuperApps Sapawarga. Itu merupakan bentuk kolaborasi antara KPID Jabar dan Pemdaprov Jabar.
Kanal tersebut dikhususkan untuk masyarakat yang dilibatkan secara aktif berperan dalam menyeleksi konten media bila ada penyiaran yang tidak sesuai dengan kaidah dan aturan penyiaran yang ada. (MC Prov. Jabar)