Diskominfo SP Tuban Sosialisasikan Etika Bermedsos, Perundungan, dan Anti-Hoaks kepada Mahasiswa Baru Unirow

: Foto : Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo SP Tuban, Yeni Dyah Hartatik saat sampaikan sosialisasi. (ist)


Oleh MC KAB TUBAN, Kamis, 12 September 2024 | 14:56 WIB - Redaktur: Juli - 162


Tuban, InfoPublik - Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Tuban melakukan sosialisasi terkait etika bermedia sosial, perundungan, dan anti-hoaks di  kampus Universitas PGRI Ronggolawe (Unirow) Tuban, Rabu (11/9/2024).
 
Kegiatan ini merupakan bagian dari Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) bertemakan “Membangun Generasi Emas yang Berkarakter Menuju Indonesia Maju” yang diselenggarakan oleh pihak kampus setempat.
 
Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo SP Tuban, Yeni Dyah Hartatik menyampaikan, sosialisasi ini bertujuan untuk membangun literasi digital yang lebih baik, meningkatkan kesadaran etika dalam bermedia sosial, menangkal perundungan, serta menanggulangi penyebaran berita palsu di kalangan generasi muda.
 
Disampaikan, mahasiswa harus lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi digital serta makin peka terhadap dampak tindakan mereka di dunia digital. Agar bisa memperoleh banyak manfaat, mereka harus cerdas, kreatif, dan produktif dalam memanfaatkan teknologi tersebut.
 
“Teknologi ini menghadirkan ruang komunikasi dan media informasi yang tidak lagi terbatas oleh jarak dan waktu, mendekatkan yang jauh dan menjauhkan yang dekat. Di media sosial, kita bisa bebas berpendapat maupun berekspresi. Namun, perlu diingat, kebebasan tersebut bukanlah kebebasan mutlak yang tanpa batas dan etika,” tegasnya.
 
Dalam kesempatan tersebut, ia menyoroti bahaya peredaran hoaks yang kerap kali disebarkan melalui media sosial dan aplikasi pesan. Para mahasiswa diajak untuk selalu melakukan "saring sebelum sharing" dengan mengecek kebenaran informasi melalui berbagai cara, seperti memeriksa alamat situs, penulis, dan membandingkan dengan sumber lain.
 
Yeni, sapaan akrabnya, juga memperkenalkan "Klinik Hoaks" yang dapat membantu masyarakat memverifikasi berita hoaks dengan cara mengunjungi laman resminya yaitu https://klinikhoaks.tubankab.go.id/.  Aplikasi tersebut bahkan terhubung dengan jaringan provinsi Jawa Timur.
 
Selain itu, disinggung pula tentang aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)! yang menjadi bagian dari Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N). Masyarakat Kabupaten Tuban dapat melaporkan segala keluhan bisa melalui situs lapor.go.id, SMS ke 1708, atau aplikasi mobile berbasis Android dan iOS.
 
“Aplikasi ini dapat dimanfaatkan sebagai wadah pengaduan masyarakat jika melihat atau mendapat pelayanan publik yang tidak memuaskan. Dengan demikian, keluhan warga dapat diarahkan kepada pihak terkait,” terangnya.
 
Selain hoaks, pihaknya juga membahas topik perundungan digital (cyberbullying). Penekanannya adalah pada pentingnya mengenali serta meningkatkan kesadaran akan dampak serius dari perundungan yang dapat menyebabkan korban mengalami berbagai gangguan fisik dan psikis.
 
Berdasarkan penjelasannya, perundungan atau yang lebih dikenal sebagai bullying secara memprihatinkan terjadi di segala lapisan masyarakat mulai dari anak-anak hingga lanjut usia. Tidak ada yang mau menjadi korban perundungan, tapi sayangnya perilaku ini tidak mengenal latar belakang ekonomi, usia, dan sebagainya.
 
Yeni menambahkan, bercanda sering dijadikan dalih untuk menormalisasi perilaku perundungan. Kebiasaan mengejek dan menghina orang lain bahkan seringkali dianggap remeh sebagai sesuatu hal yang biasa, sehingga bullying terjadi tanpa disadari.
 
“Korban juga seringkali dianggap terlalu sensitif apabila menganggap serius perilaku-perilaku perundungan yang ditujukan kepada mereka. Sehingga, tanpa disadari akan menimbulkan trauma bahkan dendam yang justru memicu mereka menjadi pelaku perundungan di kemudian hari,” tandasnya.
 
Lebih lanjut, ia melengkapinya informasi pada sosialisasi tersebut dengan memaparkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pada UU ITE telah disebutkan tindakan kejahatan yang berkaitan dengan komputer maupun perangkat jaringan atau kejahatan cyber telah diatur dalam pasal 27-37 dan jerat hukum serta dendanya tidak main-main.
 
Di akhir sosialisasi, mahasiswa baru diajak untuk bersama-sama menguatkan komitmen dalam rangka menjaga etika di dunia digital, memerangi perundungan, dan anti-hoaks. (yeni dh/hei)