- Oleh MC KAB SUMENEP
- Sabtu, 23 November 2024 | 00:39 WIB
:
Oleh MC KAB SUMENEP, Kamis, 12 September 2024 | 17:54 WIB - Redaktur: Juli - 66
Sumenep, InfoPublik – Sebanyak 2.448 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Sumenep dikukuhkan untuk perpanjangan masa jabatan secara serentak. Pengukuhan ini berlangsung di Pendopo Agung Keraton, Rabu (11/9/2024).
Disebutkan dari total 2.448 anggota BPD yang dikukuhkan, rincian masa bakti adalah sebagai berikut: 2.430 orang dengan masa bakti 2020-2028, 7 orang dengan masa bakti 2021-2029, dan 9 orang dengan masa bakti 2022-2030.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, berharap perpanjangan masa jabatan ini akan memperkuat hubungan kerja antara BPD dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya. "Kondisi desa yang kondusif sangat berdampak pada kesuksesan pembangunan di segala sektor," ujar Bupati Sumenep.
Disampaikan dengan perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun, diharapkan kinerja anggota BPD akan meningkat, khususnya dalam menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat ke pemerintah desa. "Anggota BPD harus menyampaikan aspirasi masyarakat untuk dibahas dalam musyawarah desa," tambah bupati.
Data perkembangan Indeks Desa Membangun (IDM) Sumenep menunjukkan kemajuan signifikan sejak 2016. Pada 2024, Kabupaten Sumenep memiliki 92 desa berkembang, 137 desa maju, dan 101 desa mandiri. "Saat ini tidak ada lagi desa sangat tertinggal dan desa tertinggal di Kabupaten Sumenep," jelas bupati.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, melaporkan bahwa 330 anggota BPD dikukuhkan langsung oleh Bupati di Pendopo, sementara anggota lainnya mengikuti pengukuhan secara daring dari Pendopo Kecamatan masing-masing, baik di daratan maupun kepulauan.
Pengukuhan ini menjadi yang pertama kali dalam sejarah di Pendopo Agung Keraton Sumenep, menandai langkah baru dalam pengelolaan desa di Kabupaten Sumenep. (Yasik/fer)