:
Oleh MC PROV JAMBI, Rabu, 11 September 2024 | 19:18 WIB - Redaktur: Juli - 117
Jambi, InfoPublik - Pemerintah Provinsi Jambi menggelar rapat koordinasi penting mengenai pengaturan angkutan batubara melalui jalur darat, yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda Provinsi Jambi, Senin (9/9/2024).
Rapat ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, H. Sudirman, dan dipandu oleh Plt. Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jambi sekaligus Wakil Ketua Satgas Wasgakkum, Johansyah.
Rapat dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi, Ariansyah, perwakilan dari TNI dan Polri, serta pihak terkait dari Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, dan Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara Jambi (PPTBJ). Beberapa peserta juga mengikuti rapat secara daring melalui Zoom Meeting.
Sekda Provinsi Jambi, H. Sudirman, menekankan pentingnya pengawasan dalam pengaturan angkutan batubara. “Jaminan pengawasan tingkat berkendara harus ditegakkan dengan tegas,” tegasnya.
Johansyah menjelaskan bahwa semua peserta sepakat untuk mematuhi Instruksi Gubernur (Ingub) No.1 Tahun 2024. Instruksi ini melarang kendaraan angkutan batubara beroperasi di jalan umum mulai dari mulut tambang di Kabupaten Merangin, Bungo, Tebo, dan Sarolangun.
“Kami berharap petugas di lapangan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, akan melakukan pengawasan yang ketat sesuai dengan Ingub ini,” ujar Johansyah.
Johansyah juga mengharapkan PPTB untuk berkomitmen dalam menerapkan Ingub serta menyusun skema jalur batubara yang baik, yang harus disetujui oleh Gubernur dan Forkopimda Provinsi Jambi.
Skema tersebut akan diuji coba untuk memastikan tidak mengganggu masyarakat dan dapat menyelesaikan masalah pengaturan angkutan batubara yang belum final.
Dengan langkah ini, Pemerintah Provinsi Jambi berupaya memastikan bahwa pengaturan angkutan batubara dilakukan secara efektif dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat. (Diskominfo Provinsi Jambi/Mar, Ded/Foto: Patra)